0
Home  ›  dishub  ›  PjU  ›  TigaRaksa

PJU Kabel Optik Tigaraksa Tangerang di Gondol Maling

"PJU Kabel Optik - comunitynews - Elemen Penerangan Jalan Umum (PJU) berbentuk kabel optik di 22 titik lampu di Jalan Raya Gajah Barong Kecamatan Tigar"


 

PJU Kabel Optik - comunitynews - Elemen Penerangan Jalan Umum (PJU) berbentuk kabel optik di 22 titik lampu di Jalan Raya Gajah Barong Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, digondol maling.



PJU Kabel Optik tersebut Mengakibatkan, beberapa lampu di batas jalan itu, dari Pinang sampai Munjul dan Cileles tidak berperan. Beberapa batas jalan juga kurang pencahayaan. Hal tersebut dijumpai saat Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang lansung ke lapangan lakukan pengujian.


Menurut Kepala Sektor Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Tjetjep Hindaryanto, berdasar hasil pengecakan personil di atas lapangan, beberapa lampu jalan di sejumlah titik padam bukan lantaran factor kerusakan.


"Jadi LPJU itu tidak berperan, karena factor tersengajaan dan beberapa elemen perlengkapanya diculik. Karena itu, sejauh ini, beberapa lampu itu tidak berperan," kata Tjetjep, diambil Kamis 24 Februari 2022.


Dia benar-benar sayangkan PJU Kabel Optik  berlangsungnya hal itu karena bikin rugi banyak orang. Hal tersebut khususnya pada warga pengendara yang lewat. Karena, prasarana jalan seperti rambu-rambu dan lampu penerang jalan dibuat untuk penuhi keperluan warga dan pemakai jalan.


"Karena itu, kita (Dishub) ajak, semua warga Tangerang untuk bersama jaga dan memantau kehadiran lampu jalan itu," papar Tjetjep.


Tjetjep mengutamakan jika lampu jalan benar-benar diperlukan penggendara saat malam hari. "Siapa kembali yang hendak mengawasinya, jika tidak kita bersama," tegasnya.


Disamping itu, lebih Tjetjep, tindak perampokan dan penghancuran pada prasarana PJU sebagai prasarana umum ialah perlakuan pidana dan bisa dikenai ancaman sama sesuai ketentuan yang berjalan.


"Tindakan menghancurkan prasarana jalan pasti bikin rugi negara, karena lampu jalan itu dibuat dengan memakai uang negara, atau uang rakyat, hingga ancaman pidana dengan tegas mengendalikannya," terang ia.

Post a Comment
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS