Bareskrim polri korban begal Kriminal

Korban Begal Jadi Tersangka Kabareskrim Berikan Arahan Harus di Lindungi

comunitynews
12:37 AM
0 Comments
Home
Bareskrim polri
korban begal
Kriminal
Korban Begal Jadi Tersangka Kabareskrim Berikan Arahan Harus di Lindungi
Korban Begal Jadi Tersangka Kabareskrim Berikan Arahan Harus di Lindungi
Hanya Ilustrasi source pixabay Istock


Korban begal - comunitynews - Korban begal jadi Tersangka berinisial S yang berumur 34 tahun di Lombok tengah, Nusa Tenggara Barat ini diputuskan jadi tersangka. Unit Reserse dan Kriminil Lombok tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat memutuskan S jadi tersangka dengan dugaan pembunuhan.


S diduga sudah lakukan pembunuhan pada dua begal yang serang S di Dusun Tukar, Praya Timur. "Korban begal dikenai Pasal 338 KUHP hilangkan nyawa seorang menyalahi hukum atau Pasal 351 KUHP ayat (3) lakukan penindasan menyebabkan lenyap nyawa seorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam pertemuan jurnalis di Lombok tengah.


Tamiana menerangkan urutan korban begal jadi tersangka berawal saat S ke Lombok Timur untuk mengantar nasi ke ibunya.


Tetapi, di tengah-tengah jalan, S didekati oleh aktor begal yang sejumlah dua orang. Aktor itu coba mencuri S. S juga lakukan perlawanan dengan senjata tajam. Selanjutnya, hadirlah dua aktor begal yang lain. Walau S seorang diri, ke-4 aktor begal itu sukses di robohkan S.


Ada tanda bukti yang diambil alih polisi yaitu 4 biji senjata tajam dan motor sekitar 3 unit. 1 motor punya S dan dua motor yang lain punyai aktor begal.


"Satu korban (begal) menantang empat aktor (begal) yang menyebabkan dua aktor begal inisial P (30) dan OWP (21), masyarakat Dusun Beleka, meninggal. Dan dua aktor yang lain larikan diri dan sekarang ini sudah ditangkap," terangnya Tamiana.


Bencana ini juga kedengar oleh warga dan ke Instansi Swadaya Warga (LSM). Faksi LSM menekan kepolisian untuk melepaskan korban S karena sudah lakukan pelindung diri dari begal di Dusun Tukar, Kecamatan Praya Timur.


Seorang masyarakat juga menyampaika penilaiannya, "Penjahat itu penting ditantang, hal tersebut sudah diperlihatkan oleh korban yang sukses melumpuhkan aktor begal yang hendak ambil hartanya," ucapnya.


Masyarakat di tempat ikut memberi komentar. Kepala Desa Matek Maling, Dusun Tukar, Irwan yang sekalian keluarga korban menjelaskan jika dianya kebingungan atas penentuan S sebagai tersangka. Walau sebenarnya, perlakuan S sebagai perlakuan pembelaan diri.


Kapolres Lombok tengah, AKBP Hery Indra Cahyono juga janji akan memberi keputusan terbaik untuk warga. Selanjutnya pada akhirnya S dibebaskan dari sel sesudah ada surat penangguhan.


Korban Begal Jadi Tersangka Kabareskrim Meminta Kasus di Stop


Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto minta kasus korban begal yang berbuntut jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk disetop.


Menurut Agus, jika korban kejahatan yang bela diri tetapi diputuskan tersangka akan membuat warga takut untuk menantang aktor kejahatan.


Agus sudah memberi instruksi supaya ambil cara pada kasus ini, Polda NTB memprioritaskan legalitas rakyat sebagai dasarnya. Karena penentuan tersangka pada korban begal ini mendapatkan kritik keras dari warga.


"Legalitas warga bisa menjadi dasar cara Polda NTB seterusnya," kata Agus, Jumat, 15 April 2022.


Agus menyarankan ke Kapolda NTB untuk lakukan gelar kasus dan mengundang beragam pihak untuk memastikan cara selanjutnya. Polda NTB diharapkan bisa mengikutsertakan keterlibatan figur warga dalam memberi saran berkaitan kasus ini


Amaq Sinta Sekarang Ditangguhkan Bebas


Amaq Sinta sekarang dapat berkumpul kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok tengah, Nusa Tenggara Barat. Amaq Sinta, yang disebut korban begal, mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik polres setempat.


"Alhamdulillah saya berasa senang sekali dapat bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga," katanya saat dijumpai di tempat tinggalnya di Praya Timur, seperti dikutip dari Di antara, Kamis (14/4).

Blog authors