0
Home  ›  Kejati  ›  Samsat Kelapa dua

Sangkaan Gelapkan Uang Pajak Samsat Kelapa Dua Kajati Banten Tentukan 4 Orang Terdakwa

"Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memutuskan empat orang sebagai terdakwa dalam kasus penggelapan uang pajak di UPTD Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tange"

 

Kejaksaan Tinggi Banten Tetapkan 4 tersangka gelapkan uang pajak Samsat Kelapa dua


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memutuskan empat orang sebagai terdakwa dalam kasus penggelapan uang pajak di UPTD Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (22/04/2022).


Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, jika faksinya sudah lakukan operasi intelijen atas info sangkaan penggelapan pajak ke arah ke korupsi, berdasar hasil penghimpunan data dan info di lapangan, sudah dilaksanakan pengecekan pada tujuh orang saksi diataranya tiga orang Aparat Sipil Negara (ASN) di Bapenda Propinsi Banten, dua orang ASN di UPTD Samsat Kelapa Dua, satu orang karyawan swasta pembikin programer program computer.



"Document full baket telah kita peroleh dan 7 orang saksi kita mintai penjelasannya terkait dengan kasus," kata Leonard lewat pesan tercatat yang dikirimkan ke mass media Jumat (22/04/2022).


Disebutkan Leonard, hasil dari pengecekan saksi, Team Penyidik pada Pendamping Tindak Pidana Khusus Kejati Banten sudah mendapati bukti hukum dan alat bukti yang cukup. Hingga empat orang saksi itu selanjutnya dipertingkat statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penggelapan uang pajak Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yaitu Z yang memegang sebagai Kasi penagihan dan penyerahan pada UPTD Samsat Kelapa Dua, AP kedudukan PNS sebagai petugas sisi penentuan, MBI honorer dan B bekas karyawan pembikin program Samsat.


"4 orang saksi cukup bukti dan diketemukan bukti hukum hingga bisa diputuskan sebagai terdakwa," katanya.


Lanjut Leonard, ke-4 terdakwa sudah lakukan pemupakatan jahat secara bersama semenjak Juni 2021 sampai bulan Februari 2022 untuk merekayasa arsip registrasi pajak mobil baru (BBN 1) jadi arsip mobil sudah bekas (BBN II). Selanjutnya uang hasil penggelapan yang dihimpun itu dipakai beberapa terdakwa untuk beli Mobil, Motor, Rumah dan kepentingan yang lain.


"Polanya dengan mengubah arsip registrasi pajak mobil baru diakali jadi arsip pajak mobil sudah bekas," bebernya.


Leonard menambah, Untuk percepat hasil pengecekan dan kelancaran tahapan penyelidikan, Karena itu Team Penyidik sudah lakukan penahanan pada beberapa terdakwa sepanjang 20 (dua puluh) hari semenjak tanggal 22 April 2022 s/d tanggal 11 Mei 2022 di Rutan Pandeglang.


"Ke-4 terdakwa sekarang ini sudah ditahan di Rutan Pandeglang," ujarnya.


Fauzi



Post a Comment
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS