-->

Notification

×

Iklan

iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejati Banten : Restorative Justice Masih Kecil di Bandingkan Propinsi Lain di Indonesia

Sunday, June 26, 2022 | 11:45 AM WIB Last Updated 2022-06-26T04:53:59Z
iklan

 

Kejati Bante : Restorative Justice Masih Kecil  di Bandingkan Propinsi Lain
Kejati Banten : Restorative Justice Masih Kecil  di Bandingkan Propinsi Lain


Restorative Justice - Comunitynews - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan ada 12 kasus pidana yang diselesaikan melalui restorative justice. Jumlah ini, ucapnya, masih kecil bila dibandingkan propinsi lain di Indonesia.



"Untuk Kejati Banten tahun 2021-2022 itu telah ada sebelas kasus pembuktian RJ (restorative justice). Jika kita saksikan propinsi lain, Banten terhitung kecil. Maknanya, kita saksikan semua pidana dibawa ke pengadilan. Cilegon baru dua kasus yang disetop berdasar keadilan restorative justice," kata Leonard di Cilegon, Kamis (23/6/2022).


Ia menjelaskan penuntasan tindak pidana lewat restorative justice dilaksanakan bila persyaratan tercukupi. Diantaranya korban maafkan, ancaman penjaranya tidak lebih dari lima tahun dan aktornya bukan residivis.


"Persyaratan tindak pidana tidak lebih dari lima tahun, kita usahakan untuk RJ. Ke-2 , kejahatan ini tidak memberikan kerugian korban tidak lebih dari kerugiannya Rp 2,5 juta. Kami perintah bukan hanya berpatok Rp 2,5 juta, tetapi ada persyaratan kembali aktor kejahatan jangan residivis atau membuka. Aktor pidana sebelumnya," katanya.


Ia menjelaskan restorative justice sebagai inovasi supaya penjara tidak sarat dengan kasus pidana ringan. Ia menjelaskan tidak semua kasus harus dibawa sampai ke pengadilan.


"RJ ialah inovasi yang sekarang ini telah lama ada, ini budaya yang perlu kita kembali pada periode leluhur kita, semua persoalan tidak ujung-ujung ke pengadilan. Kita selalu musyawarah dan mufakat. Semua persoalan perselisihan-konflik hukum berada di warga, tidak seluruhnya dibawa ke pengadilan," ucapnya.


"Saat tersangka dimaafkan oleh korban dan kita kerjakan pemberhentian RJ. Kan kita harus balikkan terdakwa ke masyarakat, jika kita tidak tampilkan tokoh masyarakat kelak terdakwa ini dipandang penjahat," tambahnya.

×
Berita Terbaru Update