0
Home  ›  galian c di kecamatan kemiri  ›  galian C ilegal  ›  tanah galian

Galian C di Kecamatan Kemiri di Duga Tak Memiliki Izin , Satpol-PP Tinjau Lokasi Galian

"Galian C di kecamatan kemiri - comunitynews - Tambang Galian C yang ada di daerah Klebet desa Klebet kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, Diperhitung"

Galian C di kecamatan kemiri
Galian C di Kecamatan Kemiri di Duga Tak Memiliki Izin , Satpol-PP Tinjau Lokasi Galian



Galian C di kecamatan kemiri - comunitynews - Tambang Galian C yang ada di daerah Klebet desa Klebet kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, Diperhitungkan tidak kantongi surat ijin usaha pertambangan. Sesudah memperoleh berita bahwasanya pebisnis galian itu aktip kembali bekerja. Dengan Sigapnya Sat Pol PP kecamatan Kemiri yang di memimpin langsung Kasih Pol PP Asep dan Barisan dan di dampingi aparat stap Desa dan Media, Aliansi Indonesia segera kelokasi untuk menyurvei Lokasi pertambangan itu, di hari Rabu (29/06/22).


Sesudah sesampainya nya di lokasi galian, betul saja ada salah satunya unit alat berat yang bekerja bersama tiga unit Dump Truck yang telah dimuat oleh Tanah, Aktivitas usaha tambang kelompok C ini. Yang pas sekali ada di daerah Klebet rt01/05 ini.


"Jadi Dari faksi kami Satpol PP kecamatan Kemiri kami Stopkan dahulu beberapa kegiatan operasi Galian itu, Karena menurut dari faksi Desa tidak ada info ke desa, jika desa belum terima ijin lingkungan dari masyarakat sampai sekarang ini, sehingga kita antesipasi di kuatirkan ada salah satunya masyarakat yang belum tuntas, terjadi yang kurang sedap,mangkanya kita ide tutup dahulu sebelumnya kelar masalah nya. Sebut nya Asef kasih Pol PP.


"Memang sampai sekarang ini arsip maupun. Document dari pengurus belum kami terima ijin lingkungan dari masyarakat. Katanya salah satunya aparat desa.



"Diperhitungkan tidak mempunyai izin usaha pertambangan.(IUP). Sesuai undang-undang nomor empat tahun 2009 mengenai pertambangan material dan batu bara pada ketetapan pidana pasal 158 tiap orang yang lakukan usaha penambangan tanpa IUP.IPR atau IUPK seperti diartikan dalam pasal 37.Pasal 40.Ayat(3) Pasal 48.Pasal 67 Ayat(1) Pasal 74 Ayat (1) atau (5)dipidana penjara paling lama sepuluh tahun denda terbanyak 10.miliar rupih untuk aktivitas pertambangan yang tidak mempunyai izin IUP.IPR atau IUPK telah dikatagorikan pidana hingga bisa diadukan pada pihak berwajib. Tuturnya salah satunya anggota intelijen investigasi aliansi indonesia.



Di bagian lain dengan masyarakat yang dekat sama lokasi galian menjelaskan"Bila memanglah tidak kantongi ijin memiliki arti mereka lakukan usaha tambang secara ilegal. Yang kami cemaskan.kuatirkan karena tidak ada rambu-rambu yang mereka pedomani hingga proses penambangan yang mereka kerjakan bisa jadi menghancurkan lingkungan,"


Dirinya sendiri mengatakan dalam peraturan daerah (Perda) nomor enam tahun 2000 mengenai pelindungan dan pengendalian lingkungan hidup, selainnya kepolisian RI disebut pemda dalam masalah ini lewat Satpol PP yang ditugaskan untuk lakukan pemantauan sampai penertiban atau penutupan Tetap. Ujarnya.
Post a Comment
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS