0
Home  ›  Bender merah putih  ›  Bendera Merah Putih Robek  ›  Lampung Selatan  ›  pertamina  ›  sidomulyo

Bendera Merah Putih Robek Terpampang di Pertamina Sidomulyo Lamsel

"Bendera Merah Putih Robek - Sidomulyo - comunitynews - Bendera merah putih yang kodisinya telah kedaluwarsa, masih didiamkan berkibar di area Pertamin"


Bendera Merah Putih Robek Terpampang di Pertamina Sidomulyo Lamsel


Bendera Merah Putih Robek - Sidomulyo - comunitynews - Bendera merah putih yang kodisinya telah kedaluwarsa, diduga didiamkan berkibar di area Pertamina sidomulyo dengan nomor seri 24.354.61.2, kabupaten Lampung Selatan . DIkatakan Roni sebagai kontrol publik media Aliansi  menyayangkan Bendera Pusaka itu belum ada yang menukar atau mengganti dengan yang baru.  pada hari Senin (01/08/2022)


Bendera Merah Putih Robek menurut Roni saat dilokasi terlihat Keadaan dari sisi  warna bendera merah dan putih itu telah memudar. Disamping itu, keadaannya kini terlihat dalam kondisi bendera merah putih robek.


"Kami( bersama awak media lain) sedih menyaksikan melihat bendera merah putih dalam keadaan semacam itu masih berkibar, selainnya berwarna telah sirna(memudar), keadaannyapun kini telah robek," kata Roni.


Roni besama rekan rekan  berharap  bendera merah putih yang telah kedaluwarsa selekasnya ditukar atau di ganti saja Minimal untuk menghargai jasa beberapa pahlawan dalam merampas kemerdekaan dari penjajah.


" kita harus menghargai jasa beberapa pahlawan, satu diantaranya  harus juga menghargai bendera merah putih, karenanya merupakan simbol negara kita," katanya.


Karna dalam hal ini menurut Roni, tertuang kedalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.


Dan Ketentuan Pidana tertuang dalam BAB VII.

Pasal 67 huruf a, yang berbunyi:

A. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah) setiap orang yang melakukan.


Pasal 27 huruf b, c, dan huruf d. berbunyi:

B. Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c.

C. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf d.

D. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf e.


Awak media mencoba Konfirmasi terhadap pihak terkait di hari yang sama Hari Senin Tanggal 1 Agustus Tahun 2022, yaitu seperti Supervisor SPBU tersebut dan hanya bertemu dengan Bapak Baya, selaku pengurus di SPBU tersebut tetapi tidak bertemu dengan Bapak Rosid, selaku supervisor SPBU itu karena beliau sedang tidak ada di tempat (diluar SPBU) pada pukul 11:53 WIB.

Sehingga, Bapak Baya menelpon atasanya melalui Via Telpon Whatsapp nya yaitu kepada Bapak Rosit selaku supervisor SPBU tersebut dan Ia mengatakan kepada Awak Media ini bahwa, itu Bendera bukan Bendera yang dinaikan atau diturunkan. Dan intinya dari tanggal 1 sampai tanggal 2 akan di ganti dengan yang baru.


"Ya yang perlu saya sampaikan itu benderanya bukan bendera yang naik turun ya, maka nanti dari tanggal 1 sampai tanggal 2 itu nanti kita gantilah, dan kalau sampean mau publikasikan ya publikasikan aja gitu, tapi jangan sampai bahasanya itu yang enggak enak lah," ujarnya.


Lanjut dia, "ya terimakasih sampean sudah mengingatkan, tapi tetap ya itu tadi ya, kita setiap awal bulan itu kita melakukan penggantian kok bendera itu, atau setiap awal bulan lakukan ganti bendera itu, dan sudah ada upaya kok, bukanya kita enggak peduli bukan gitu," kata Bapak Rosit.



warning:

masih proses klarifikasi berita ini mengandung azaz praduga tak bersalah

Post a Comment
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS