Peringatan Kasus Gagal Ginjal Akut obat sirup Kini Jadi Kebijakan Antisipatif

 

Peringatan Kasus Gagal Ginjal Akut obat sirup Kini Jadi Kebijakan Antisipatif
Ilustrasi: Peringatan Kasus Gagal Ginjal Akut obat sirup Kini Jadi Kebijakan Antisipatif


gagal ginjal akut obat sirup - comunitynews - Kasus gagal ginjal akut pada anak menyebar, Pemerintahan Kabupaten Tangerang stop pembagian atau pemasaran obat cair atau sirup. Pemberhentian sementara obat sirup diterapkan di semua jaringan sarana kesehatan (faskes), dimulai dari Puskesmas, RSUD dan apotek.


Kepala Sektor pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Faridz menjelaskan Kementerian Kesehatan sudah memberikan instruksi masalah pemberhentian obat sirup. Dalam perintah itu, semua tenaga medis di sarana pelayanan kesehatan diperintahkan tidak memberi resep obat berbentuk sediaan cair atau sirup sampai ada informasi sah dari pemerintahan Pusat.


"Saya telah buat surat selebaran, selanjutnya informasi langsung ke jaringan Puskesmas, karena perintah ini perlu di proses cepat  buat kami infokan supaya tunda dahulu pemberian sirup sampai ada keputusan BPOM," kata Faridz di Tangerang, Rabu 19 OKtober 2022, seperti diambil dari Di berbagai sumber.


Peraturan pemberhentian sementara pemasaran obat sirup itu diterapkan semenjak keluar perintah dari Kemenkes RI. Pada sekarang ini surat selebaran (SE) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang diduga belum diterima oleh penyuplai jasa obat atau kesehatan di tempat.


"Secara lisan telah dikatakan dan berlaku semenjak diputuskannya oleh pihak Kemenkes," katanya.


Dinkes Kabupaten Tangerang sudah menulis kasus gagal ginjal akut. Tetapi Faridz tidak dapat pastikan pemicu penyakit yang biasanya serang balita itu. "Ini sedang dijelajahi, data tentu kita tidak dapat diberikan. Karena kita harus mengonfirmasi ke RS," katanya.


Pada 18 Oktober, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan perintah hal kewajiban penyidikan pandemiologi dan laporan kasus gangguan ginjal akut pada anak. Baik tenaga medis atau apotek diperintahkan tidak memberi resep atau jual obat berbentuk sirup sampai ada informasi sah dari pemerintahan Pusat.


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah larang pemakaian etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirup untuk anak dan dewasa. BPOM tengah mencari sangkaan cemaran DEG dan EG pada obat dan bahan pelarut tambahan sesudah ada penemuan cemaran DEG dan EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika.


BPOM mencuplik info dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai obat yang diperhitungkan memiliki kandungan cemaran DEG dan EG. Ada beberapa produk yang diperhitungkan terkontaminasi, yakni obat bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Semua obat itu dibuat Maiden Pharmaceuticals Limited, India.


BPOM mengatakan ke-4 produk obat yang diambil dari peredaran di Gambia itu tidak tercatat sebagai obat yang tersebar di Indonesia.


Menurut Kementerian Kesehatan, ada 206 anak menderita gangguan ginjalprogresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI). Dari jumlahnya itu, jumlah kematian capai 99 anak. Angka kematian pasien yang dirawat di RSCM capai 65 %.


Jubir Kemenkes Syahril menjelaskan jumlah itu ialah kasus gagal ginjal akut yang disampaikan sejak mulai akhir Agustus sampai Selasa, 18 Oktober 2022. Beberapa kasus itu terjadi di 20 propinsi. "Sekarang ini pemicunya masih juga dalam pencarian dan riset," kata Syahril dalam tayangan persnya, Rabu, 19 Oktober 2022.


0 Response to "Peringatan Kasus Gagal Ginjal Akut obat sirup Kini Jadi Kebijakan Antisipatif"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...