Terungkap: Bukti Perencanaan Penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas

 Mario Dandy Satriyo 

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo - comunitynews - Saksi Rafael Benitez membuktikan adanya perencanaan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Ketika memberikan kesaksiannya di persidangan Mario Dandy Satriyo, yang biasa dipanggil Beni, mengungkapkan bahwa ia menerima pesan suara dari Shane Lukas.

Isi pesan suara dari Shane Lukas tersebut secara jelas menunjukkan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora telah direncanakan sebelumnya.

"Voice note dari Shane, dia mengatakan bahwa Dandy akan memukul seseorang, hanya saja dia tidak tahu siapa orangnya," ujar Beni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 Juni 2023.

"Katanya orangnya berada di kosan belakang, itu yang dikatakannya. Saya sendiri tidak tahu banyak, hanya diminta untuk merekam saja," lanjutnya sambil mengulangi perkataan Shane.

Hakim kemudian kembali menanyakan mengenai pernyataan yang diungkapkan oleh Beni tersebut.

"Jadi, itu berarti sebelum pergi ke tempat kejadian, Anda sudah mengetahui bahwa Dandy akan melakukan penganiayaan di sana?" tanya hakim.

"Iya, tapi saya tidak menganggapnya serius. Saya kira itu hanya lelucon belaka," jawab Beni.

Lebih lanjut, Beni menjelaskan bahwa pesan suara tersebut dikirim sebelum peristiwa terjadi.

"Jadi, voice note yang dikirimkan kepada saya terjadi sebelum kejadian?" tanya hakim sekali lagi.

"Iya, benar, Yang Mulia," jawab Beni.

Sementara itu, jaksa sebelumnya menyatakan bahwa Mario melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai akibatnya, Mario dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun jika terbukti melakukan penganiayaan berencana.

Hal yang hampir serupa juga berlaku untuk Shane, yang didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News 

0 Response to "Terungkap: Bukti Perencanaan Penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...