Kesehatan RUU Kesehatan Disahkan

RUU Kesehatan Disahkan: Transformasi Kesehatan Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045

comunitynews
9:16 AM
0 Comments
Home
Kesehatan
RUU Kesehatan Disahkan
RUU Kesehatan Disahkan: Transformasi Kesehatan Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045

 

RUU Kesehatan Disahkan
RUU Kesehatan Disahkan

Jakarta - comunitynews - Pada Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Pemerintah dan DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Meskipun menghadapi penolakan dari dua fraksi, mayoritas fraksi lainnya menyatakan persetujuan mereka.


Mayoritas fraksi di DPR, termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN, setuju dengan pengesahan RUU Kesehatan ini. Sementara itu, dua fraksi yang menolak adalah Partai Demokrat dan PKS, dan Fraksi NasDem menerima RUU tersebut dengan catatan.


Acara pengesahan RUU Kesehatan ini dihadiri oleh beberapa perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej. Hadir juga perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.


Budi Gunadi menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah membuka mata kita akan banyaknya perbaikan yang harus dilakukan dalam bidang kesehatan. Oleh karena itu, transformasi kesehatan sangat diperlukan. "Setelah badai pandemi ini, saatnya kita bekerja sama untuk memperbaiki dan membangun sistem kesehatan Indonesia menjadi lebih tangguh, menuju Indonesia Emas 2045," kata Budi yang mewakili pemerintah pada Selasa (11/07/2023) siang.


Pemerintah secara penuh mendukung RUU Kesehatan ini untuk mencapai perubahan yang lebih baik. Terdapat beberapa fokus yang diusung oleh RUU ini, yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal. Beberapa fokus tersebut mencakup pencegahan daripada pengobatan, kemudahan akses layanan kesehatan, pengembangan industri kesehatan yang mandiri di dalam negeri, pembiayaan yang transparan dan efektif, ketersediaan tenaga kesehatan yang cukup dan merata, serta integrasi sistem informasi.


Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa pemerintah, terutama melalui Kementerian Kesehatan, harus segera melakukan sosialisasi UU Kesehatan ini kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami manfaat positif dari keberadaan RUU ini.


"Dengan sosialisasi, masyarakat akan mengetahui mengapa RUU Kesehatan ini diundangkan, sehingga tujuan RUU ini adalah meningkatkan sektor kesehatan di Indonesia, meningkatkan citra internasional, dan membuka sektor kesehatan di Indonesia," ujarnya.


Puan juga menekankan pentingnya sinergi antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkait masalah anggaran di pemerintah pusat dan daerah.


"Dengan disahkannya UU Kesehatan ini, saya berharap bahwa hal ini tidak hanya bermanfaat bagi sektor kesehatan, tetapi juga bagi masa depan Indonesia," tutupnya.


Ikuti berita menarik lainnya di Google News 

Blog authors