Home
sengketa Tanah
Sengketa Tanah Wakaf di Kampung Payung Makmur
Mengatasi Sengketa Tanah Wakaf di Kampung Payung Makmur: Pandangan Ketum DPP PWDPI

 Sengketa Tanah Wakaf di Kampung Payung Makmur

Sengketa Tanah Wakaf di Kampung Payung Makmur
Sengketa Tanah Wakaf di Kampung Payung Makmur: Pandangan Ketum DPP PWDPI

Sengketa Tanah Wakaf di Kampung Payung Makmur - comunitynews - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) di bawah Ketua Umum (Ketum) M. Nurullah RS, mengajukan suara hati kepada Kapolres Lampung Tengah terkait penanganan sengketa mengenai tanah wakaf. Tanah wakaf ini merupakan milik Yayasan Badan Wakaf Agama Islam (YABWAI) di Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

 Latar Belakang dan Sejarah Tanah Wakaf Payung Makmur


Tanah wakaf Payung Makmur memiliki sejarah yang panjang. Pada tahun 1973, tanah ini diikrarkan dan didokumentasikan melalui aktenotaris di Kediri, Jawa Timur. Langkah ini diambil mengingat keberadaan notaris di Lampung masih terbilang langka pada waktu itu. Sejak saat itu, tanah wakaf ini telah digunakan untuk mendirikan lembaga pendidikan dan pondok pesantren, serta sebagai lahan garapan bagi dewan guru, kiai, dan masyarakat setempat.


"Pada tahun 1973 tanah wakaf sudah berjalan aktif mendirikan  lembaga pendidikan serta pondok pesantren. Lokasii tersebut juga untuk lahan garapan para dewan guru dan kiai serta masyarakat untuk kehidupan mereka,"ungkap Ketum DPP PWDPI, M. Nurullah  RS.

 Usaha Mempertahankan Tanah Wakaf


Sebagai keturunan pendiri dan pengelola tanah wakaf, M. Nurullah RS menjelaskan usaha yang telah dilakukan untuk mempertahankan tanah wakaf Payung Makmur. Tanah ini berasal dari lahan tidur bekas garapan masyarakat yang pada suatu waktu hendak dijual kepada sebuah perusahaan oleh seorang tokoh politik di Lampung Tengah. Namun, masyarakat dan tokoh setempat sepakat untuk menjadikan tanah ini sebagai tanah wakaf.

"Sebagai masyarakat yang taat terhadap aturan serta menjunjung tinggi adat dan istiadat, dimana bumi dipijak disana langit dijunjung untuk suatu kehormatan pendiri tanah wakaf Roni  Salim meminta para tokoh adat Lampung yang ada didaerah tersebut untuk menyetujui serta mengetahui. Namun tanah tersebut bukan milik mereka melainkan milik masyarakat kampung payung makmur yang saat ini masih menjadi pedukuhan,"urainya.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap adat dan tradisi, serta menghormati prinsip bahwa tanah adalah warisan yang harus dijaga, tanah wakaf ini dijadikan milik YABWAI dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Meski ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk merubah kepemilikan tanah, hasil keputusan bupati dan kementerian agama mengonfirmasi bahwa tanah wakaf ini tetap menjadi milik YABWAI.

 Peran Pemerintah dan Pengelolaan Tanah Wakaf


Selama beberapa tahun, pengelolaan tanah wakaf ini menghadapi berbagai tantangan. Tanah yang semula menjadi hutan rimba harus dikelola dengan bijaksana. Pada era pemerintahan Soeharto, tanah wakaf ini menjadi bagian dari program penghijauan nasional. Meskipun mengalami kendala, pengurus yayasan tetap berupaya menjaga tanah agar tetap produktif.

 Kendala dan Ancaman Terhadap Tanah Wakaf


Nurullah RS menyoroti perkembangan terkini mengenai tanah wakaf ini. Beberapa oknum telah berusaha mengklaim kepemilikan tanah secara tidak sah. Meskipun sudah ada keputusan hukum yang mengonfirmasi kepemilikan YABWAI, beberapa oknum tersebut mencoba merubah status kepemilikan tanah wakaf. Hal ini menimbulkan ancaman serius terhadap keberlanjutan dan keberadaan tanah wakaf Payung Makmur.

 Langkah Mendatang dan Harapan


Dalam upaya menjaga kepemilikan dan keberlanjutan tanah wakaf Payung Makmur, Nurullah RS dan pengurus yayasan bersiap untuk melaporkan tindakan oknum yang mencoba merugikan keberadaan tanah wakaf ini. Koordinasi telah dilakukan dengan DPP PWDPI untuk menyusun langkah-langkah konkret dalam menghadapi tantangan ini. Para pihak terkait, seperti kepolisian dan Badan Pertanahan Negara (BPN), diharapkan dapat turut serta dalam menjaga integritas dan keberlanjutan tanah wakaf ini.

 Kesimpulan

Tanah wakaf Payung Makmur memiliki sejarah panjang dan makna mendalam bagi masyarakat setempat. Usaha untuk menjaga kepemilikan dan menghadapi tantangan hukum menjadi perjuangan penting dalam mempertahankan warisan budaya dan agama. Harapannya, semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama untuk menjaga integritas tanah wakaf ini agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan kehidupan sekitarnya.(Rezi)

Penanggung jawab Ketum DPP PWDPI

Blog authors