ASN Dilarang Like,Netralitas Menuju Pemilu 2024

 ASN Dilarang Like

ASN Dilarang Like
Ilustrasi: ASN Dilarang Like,Netralitas Menuju Pemilu 2024

ASN Dilarang Like - comunitynews - Dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu meningkatkan kewaspadaan saat berinteraksi di media sosial. Hal ini diiringi dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 oleh lima lembaga negara yang mengatur Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

 Mengenali Pedoman Netralitas


SKB tersebut, yang ditandatangani oleh Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN, mengatur berbagai aspek terkait netralitas ASN menjelang Pemilu 2024. Salah satu aspek penting adalah penggunaan media sosial. Pedoman ini secara tegas melarang ASN untuk membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, bahkan bergabung dalam grup atau akun pemenangan peserta pemilu. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M. Averrouce, menjelaskan hal ini sebagaimana terdokumentasi di VIVA pada Senin (24/9/2023).

 Mewujudkan Pemilu Berkualitas


Tujuan utama dari penerapan aturan ini adalah untuk menjaga netralitas ASN demi mewujudkan Pemilu yang bermutu. Aturan ini tidak hanya berisi larangan, tetapi juga mengatur jenis sanksi yang akan diberlakukan terhadap pelanggar netralitas ASN selama penyelenggaraan Pemilu, termasuk dalam sosialisasi atau kampanye media sosial dan online.

 Menghindari Keterlibatan di Media Sosial


Peraturan yang sama juga membatasi aktivitas sosial media ASN yang terkait dengan pencalonan. Dalam poin ini dijelaskan bahwa ASN tidak diizinkan membuat postingan, memberikan komentar, berbagi, memberi like, atau bahkan bergabung atau mengikuti grup atau akun yang mendukung calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota.

 Melarang Unggahan Foto Bersama Peserta Pemilu


Bahkan, poin 5 dalam aturan tersebut dengan tegas melarang ASN untuk mengunggah foto bersama peserta pemilu di media sosial. ASN dilarang menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik, atau menggunakan latar belakang foto terkait partai politik atau bakal calon (presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota).

 Konsekuensi Pelanggaran


Terakhir, aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar peraturan tersebut. Sanksi yang diterapkan adalah sanksi moral, termasuk pernyataan secara tertutup atau terbuka. Hal ini menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam menyongsong Pemilu 2024 demi terciptanya proses demokrasi yang adil dan berkualitas.

0 Response to "ASN Dilarang Like,Netralitas Menuju Pemilu 2024"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...