proyek Pulau Rempang

Bentrokan Warga Pulau Rempang dengan Petugas Gabungan: Kronologi dan Dampak

comunitynews
10:18 PM
0 Comments
Home
proyek
Pulau Rempang
Bentrokan Warga Pulau Rempang dengan Petugas Gabungan: Kronologi dan Dampak

 Pulau Rempang

Pulau Rempang
Ilustrasi: Bentrokan Warga Pulau Rempang dengan Petugas Gabungan: Kronologi dan Dampak

Pulau Rempang - comunitynews - Konflik antara warga Pulau Rempang dengan aparat gabungan  TNI, Polri, Ditpam Badan Usaha, dan Satpol PP yang terjadi di Jembatan 4 Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (7 September 2023) menggemparkan masyarakat. Konflik ini bermula dari pengukuran lapangan terhadap proyek Rempang Eco-City yang  menjadi proyek strategis nasional pada tahun 2023. Pada artikel kali ini, kami akan mengulas keseluruhan timeline, durasi kejadian tersebut dan dampaknya terhadap penduduk Pulau Rempang.

 Mengukur lahan dan kekhawatiran masyarakat


Pengukuran tanah yang dilakukan BP Batam ditemukan warga di Pulau Kampung Melayu  Rempang pada Rabu (9 Juni). Masyarakat khawatir dengan kehadiran petugas yang  mengukur tanah. ## Memobilisasi aparat keamanan Pada Kamis pagi (7/9), masyarakat terlihat berkumpul di Jembatan Barelang 4, jembatan tersebut merupakan jalur yang digunakan aparat keamanan untuk menuju lokasi pengukuran. Tak lama kemudian, sekitar pukul 09.51 WIB, petugas gabungan  TNI, Polri, Satpol PP, dan Ditpam Batam berbaris di depan jembatan menghadap masyarakat.

 Kapolresta Barelang meminta masyarakat mundur


Kapolsek Barelang Kombes Pol Nugroho terlihat meminta warga mengungsi menggunakan pengeras suara. Namun suasana menjadi mencekam.

  Bentrokan dan penggunaan gas air mata


Bentrokan terjadi dan polisi menggunakan gas air mata, melukai beberapa siswa  dan mengirim mereka ke rumah sakit. Rekaman video kejadian tersebut memperlihatkan sejumlah pelajar di sekitar lokasi bentrokan berkumpul untuk mengungsi.

 Gunakan meriam air


Polisi juga menggunakan meriam air untuk mengusir massa yang memprotes proyek Rempang Eco-City. Bentrokan terjadi karena warga terdampak proyek ini menolak pindah rumah yang sudah lama mereka tinggali.

  Dampak terhadap masyarakat


Walhi Indonesia mencatat, proyek Rempang Eco-City akan merelokasi 16 perkampungan Melayu tua yang sudah ada di Rempang sejak tahun 1834. Kawasan tersebut akan dijadikan kawasan industri, komersial, dan pariwisata terpadu. Nilai investasi proyek ini diperkirakan mencapai Rp 381 triliun.

  Permintaan pengamat


Bambang Rukminto,  pengamat kepolisian dari Institute for Strategic and Security  Studies (ISES), meminta pemerintah dan DPR  membentuk tim independen untuk mengusut tuntas masalah tersebut. Menurutnya, kita harus mengakhiri kekerasan aparat negara terhadap rakyat kita sendiri.

Bambang juga menegaskan, kekerasan tersebut menunjukkan bahwa polisi belum sepenuhnya memahami peraturan yang mereka tetapkan, seperti Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Operasi Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penerapan Kekerasan Dalam Operasi Kepolisian. Peraturan Prinsip  Hak Asasi Manusia dan Standar Pelaksanaan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap No. 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara dan Tindakan Lintas Perubahan dalam Penanggulangan Kerusuhan.

Blog authors