Home
Bpan Jawa Tengah
pungutan liar PTSL Bekas kepala desa Cikupa Tangerang
Skandal PTSL di Desa Mlaten
LAI : Skandal PTSL di Desa Mlaten, Jawa Tengah
Ilustrasi: Skandal PTSL di Desa Mlaten, Jawa Tengah

Jateng - comunitynews - Pada sekitar pertengahan tahun 2021 lalu, pihak Desa Mlaten, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Prov. Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sekitar 1630 warga atau pemohon PTSL tersebut dikenakan biaya per bidang atau persertifikat dengan biaya bervariasi yang paling kecil Rp.500 ribu hingga Rp.5.500 ribu rupiah.


Hal tersebut dikatakan Ketua Bidang Tipikor pada Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Agustinus Petrus Gultom, SH kepada wartawan sambil menunjukan berkas-berkas pernyataan sebanyak sekitar 42 (empat puluh dua) warga yang menyampaikan keluhannya kepada pihak LAI Jateng, Kamis (26/10/2023), di Komplek Rumah Rakyat, Jalan Pintu II TMII No. 54 - Jakarta.


“Benar kita sedang melakukan klarifikasi atas pengaduan puluhan warga yang diduga menjadi korban program PTSL. Kuat dugaan aparat Desa Mlaten telibat atas adanya dugaan tindak Penipuan, Pengelapan, Pemalsuan, Pungli, Penyalahgunaan Wewenang/ Jabatan dan Korupsi pada pelaksanaan program PTSL yang mengakibatkan nilai kerugian warga atau pemohon PTSL mencapai ratusan juta rupiah,” tegas Agustinus, yang belum lama ini melaporkan mantan Bupati Bogor, Ade Yasin, sebelum ditangkap KPK.


Apa yang dilakukan para oknum Desa Mlaten, lanjut Agustinus, sudah kelewat batas dan terkesan kebal hukum. Bukan saja program PTSL yang diduga bermasalah, Pengurus DPD LAI Jateng juga 11. Proses pelaksanaan Program PTSL Tahun 2021 lalu, dengan kuota sekitar 1630 persil/ sertifikat patut dianggap banyak kepentingan. Tidak terbitnya atau tidak selesai puluhan pemohon PTSL tersebut, karena terindikasi banyak kendala dan diduga banyak uangnya yang belum dikembalikan. 


“Ketua LAI DPD Jateng, Yoyok Sakiran, belum lama ini juga melaporkan Tim Pelaksana atau Koordinator PTSL atas timbulnya masalah warga Desa Mlaten RT 09, RW 01, Kecamatan Mijen, kehilangan kepemilikan tanah ketika mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021 lalu, yang kini ditangani oleh pihak Polres Demak. APH harus tegas menindaklanjuti permasalahan ini,” tegasnya. (tim)

Blog authors