Pemusnahan Barang Bukti di Lampung Selatan Diapresiasi Bupati

Pemusnahan Barang Bukti di Lampung Selatan Diapresiasi Bupati


LamSel - comunitynews - Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dan Forkopimda hadir dalam Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (INKRAH) pada Kamis (30/11/2023).

Acara berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Lampung Selatan, di mana berbagai barang bukti dari Putusan Pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung RI, dimusnahkan. Ini melibatkan 84 perkara, termasuk narkotika ganja 148,0732 gram, shabu 58,5666 gram, dan ekstasi 12,6033 gram.

Selain itu, senjata api, senjata tajam, alat judi, handphone, dan barang bukti lainnya juga dimusnahkan dengan cara yang sesuai, seperti dibakar atau dilarutkan menggunakan blender untuk sabu.

Afni Carolina, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, menjelaskan bahwa pemusnahan ini melibatkan perkara yang telah inkrah selama 5 bulan terakhir, dengan narkotika sebagai kasus terbanyak. Kegiatan ini dilakukan secara rutin setahun sekali, menandai penyelesaian penanganan perkara.

"Dalam setahun bisa 1 kali atau 2, 3 kali tergantung barang bukti, harapan kita tindak kejahatan di Lampung Selatan semoga dapat terus menurun," tambahnya.

Afni Carolina juga menyampaikan bahwa Kajari Lampung Selatan meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tahun 2023.

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, mengucapkan terima kasih kepada penegak hukum dalam upaya memerangi narkotika di daerahnya. "Semoga pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah positif dalam memerangi narkotika dan kejahatan di Lampung Selatan," pungkasnya.

Roni

0 Response to "Pemusnahan Barang Bukti di Lampung Selatan Diapresiasi Bupati"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...