NIK dan NPWP Terintegrasi Mulai Juli 2024: Wajib Pajak Harap Validasi

 NPWP

NPWP
Ilustrasi: NIK dan NPWP Terintegrasi Mulai Juli 2024: Wajib Pajak Harap Validasi

NPWP  (comunitynews) - Upaya ini mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menyelaraskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Selain itu, DJP Kemenkeu meminta wajib pajak untuk melakukan validasi sebelum mengajukan SPT Tahunan 2023.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor DJP Pusat pada Senin (8/1), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyatakan, "Dalam proses pelaporan ini, mari kita lakukan validasi NIK yang belum terverifikasi, sehingga saat pengajuan SPT akan menjadi momen yang proporsional."

Diketahui bahwa sekitar 12,5 juta NIK masih belum diintegrasikan dengan NPWP. Hingga akhir 2023, hanya 59,88 juta NIK yang berhasil disinkronkan dengan NPWP, yang mencapai 82,63% dari 72,46 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di seluruh negeri.

Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa masih ada sekitar 12,5 juta NIK yang belum terpadankan dengan baik dan terus kami upayakan untuk melakukan penyesuaian.

Sementara itu, SPT Tahunan dari 2023 hingga 8 Januari 2024 telah dilaporkan oleh 219.593 Wajib Pajak, terdiri dari 208.997 Wajib Pajak Individu dan 10.596 Wajib Pajak Badan. DJP Kemenkeu terus mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan 2023 sebelum batas waktu. Pelaporan wajib pajak individu diharapkan ditutup pada tanggal 31 Maret 2024, sedangkan pelaporan wajib pajak badan diharapkan ditutup pada tanggal 30 April 2024.

0 Response to "NIK dan NPWP Terintegrasi Mulai Juli 2024: Wajib Pajak Harap Validasi"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...