Home
Bimbingan Teknis SIPD
Ditjen Bina Pembangunan Daerah
Lebak
Pj Bupati Lebak
Publikasi DSSD
Lebak Raih Prestasi Tercepat dalam Publikasi DSSD
Lebak Raih Prestasi Tercepat dalam Publikasi DSSD
 Pj. Bupati Lebak, Iwan Kurniawan,

Banten, Lebak (comunitynews) -  Pada Jumat, 23 Februari 2024, Pj. Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, didampingi Bappeda, Diskominfo Provinsi Banten, dan seluruh OPD di Kabupaten Lebak, turut serta dalam acara Bimbingan Teknis SIPD dan Publikasi Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Acara tersebut dihelat di Aula Multatuli Kabupaten Lebak.


Dalam kesempatan tersebut, Iwan Kurniawan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Bina Pembangunan Daerah, yang telah menjadi penyelenggara acara. Dia menyatakan rasa terima kasihnya karena acara ini memberikan landasan bagi publikasi Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) Kabupaten Lebak.


"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kemendagri, karena hal ini tidak lepas dari bimbingan, pembinaan, serta bentuk fasilitasi dari Kemendagri, khususnya Ditjen Bina Pembangunan Daerah kepada Kabupaten Lebak,” ungkap Iwan.


Kabupaten Lebak juga mencatat prestasi sebagai daerah tercepat kedua di Indonesia dan yang pertama di Provinsi Banten dalam mempublikasikan DSSD melalui E-Walidata SIPD.


“Saya berterima kasih kepada seluruh jajaran OPD yang telah melakukan komitmen bersama dalam membangun kesadaran bahwa data sangat penting dalam proses tahapan penyusunan dokumen perencanaan di daerah,” jelas Iwan, menunjukkan kebanggaannya akan komitmen kolektif dalam mengelola data.


Tidak hanya sebagai bentuk apresiasi kepada Kemendagri, Iwan juga menyampaikan harapannya agar komitmen tersebut dapat terus dijalankan setelah publikasi DSSD Kabupaten Lebak dilaksanakan. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan pengelolaan data yang semakin baik ke depannya, menjadikannya bagian integral dari perubahan untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah.


Analisis Kebijakan Ahli Madya Substansi Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah, Rendy Jaya Laksmana, mewakili Plh. Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah, menyampaikan bahwa penyelenggaraan DSSD oleh pemerintah daerah melalui SIPD dilaksanakan dengan tahapan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Tahapan tersebut mencakup perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan/publikasi data.


Rendy memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak atas antusiasme dan komitmen seluruh jajaran OPD terhadap E-Walidata SIPD. Ia berharap Kabupaten Lebak dapat menjadi percontohan bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota lain dalam implementasi penyelenggaraan DSSD dan SDI di daerah.


Perencanaan pembangunan daerah, menurutnya, didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hal ini bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan di daerah agar lebih akuntabel, efektif, dan efisien dalam mendukung satu data dan satu proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Penyelenggaraan DSSD, menurutnya, menjadi solusi dalam menciptakan data pembangunan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan menyediakan data informasi lengkap terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik pemerintah pusat maupun daerah akan lebih mudah merumuskan kebijakan yang berbasis data. Kabupaten Lebak menunjukkan langkah cepatnya dalam mewujudkan hal ini, memberikan inspirasi bagi daerah-daerah lain di Indonesia.

Blog authors