Pemusnahan Surat Suara Rusak di KPUD Kota Tangerang

 

Pemusnahan Surat Suara Rusak di KPUD Kota Tangerang
Pemusnahan Surat Suara Rusak di KPUD Kota Tangerang dihadiri oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, Ketua Bawaslu Komarulloh, Kodim 0506/TGR, Kejaksaan dan Kesbangpol Kota Tangerang. Selasa (13/2/2024) Malam WIB

Tangerang (comunitynews)  - Surat suara yang rusak menjadi perhatian serius KPUD Kota Tangerang, yang baru-baru ini melaksanakan pemusnahan serentak. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, Ketua Bawaslu Komarulloh, Kodim 0506/TGR, Kejaksaan, dan Kesbangpol Kota Tangerang pada Selasa malam (13/2/2024).


Pemusnahan surat suara dilakukan di Kantor KPUD Kota Tangerang, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dengan metode yang cukup dramatis, yaitu dibakar. Total surat suara yang dimusnahkan mencapai 16.607 lembar. Ketua KPU Kota Tangerang, Qory Ayatullah, menjelaskan bahwa surat suara tersebut terdiri dari beberapa jenis, yaitu surat pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Banten dapil 7-8, dan DPRD Kota Tangerang dapil 1-5.


Qory menyampaikan rincian jumlah surat suara rusak dan lebih pada masing-masing jenis pemilihan. Untuk surat suara pilpres, terdapat 146 lembar rusak dan 231 lembar lebih. Sementara itu, untuk DPR RI, terdapat 5.480 lembar rusak dan 364 lembar lebih. Angka yang cukup signifikan juga tercatat pada DPD RI dengan 376 lembar rusak dan 974 lembar lebih.


DPRD Provinsi dapil 7 menyumbangkan 2.267 lembar rusak dan 392 lembar lebih, sedangkan dapil 8 mencatat 984 lembar rusak dan 269 lembar lebih. Tak ketinggalan, DPRD Kota Tangerang dapil 1 hingga dapil 5 juga memberikan kontribusi serupa, dengan jumlah surat suara rusak dan lebih yang bervariasi.


"Surat suara ini terdiri dari surat pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Banten dapil 7-8 dan DPRD Kota Tangerang dapil 1-5," kata Qory.


Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan PKPU No 1395 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan kualitas pemilihan umum yang akan datang. Meski terkesan dramatis, pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih dari yang dibutuhkan ini menjadi langkah penting demi menjaga transparansi dan keabsahan proses demokrasi di Kota Tangerang.


Rezi

0 Response to "Pemusnahan Surat Suara Rusak di KPUD Kota Tangerang"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...