Tersangka Kasus Korupsi Timah: Peningkatan Status dan Peran Para Tersangka

Tersangka Kasus Korupsi Timah

Tersangka Kasus Korupsi Timah
Tersangka Kasus Korupsi Timah

Tersangka Kasus Korupsi Timah (comunitynews) - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah atau korupsi timah terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

 Penyidikan dan Status Tersangka


Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan panggilan terhadap 14 orang saksi. Dari jumlah tersebut, 13 saksi telah memenuhi panggilan, sedangkan 1 orang, H, tidak hadir. Totalnya, sudah 158 orang saksi yang diperiksa terkait perkara ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, status lima saksi telah ditingkatkan menjadi tersangka, sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi 21 orang, termasuk perkara Obstruction of Justice.

 Identitas Tersangka


Kelima tersangka yang baru ditetapkan adalah:
  • HL, Beneficiary Owner PT TIN
  • FL, Marketing PT TIN
  • SW, Mantan Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2015-2019)
  • BN, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (sejak 2019)
  • AS, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2019-sekarang)

 Peran Tersangka


Tersangka SW telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada lima perusahaan, di antaranya PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP di Bangka Belitung. Namun, RKAB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan. Kemudian, RKAB tersebut diteruskan oleh tersangka BN saat menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2019.

Tersangka AS juga terlibat dalam menerbitkan RKAB pada periode 2019 hingga saat ini. Mereka mengetahui bahwa RKAB tersebut digunakan untuk melegalkan penjualan timah ilegal dari PT Timah Tbk, bukan untuk kegiatan penambangan sesuai IUP.

Tersangka HL dan FL turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Selain itu, keduanya juga terlibat dalam pembentukan perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegal tersebut.

 Pasal yang Disangkakan


Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Penahanan dan Pengembalian Aset


Sebagai bagian dari penyidikan, jaksa telah menahan tiga tersangka, di antaranya tersangka FL. Tersangka AS juga ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat. Tersangka BN tidak ditahan karena sakit.

Tim penyidik masih aktif mengejar aset para tersangka untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Badan Pemulihan Aset juga tengah memeriksa sejumlah barang yang bersifat ekonomis untuk kepentingan pengembalian aset negara.

Pukul 13:30 hari ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi timah yang melibatkan Valerie Augustine Budianto dan Rendy Ferdiansyah.

0 Response to "Tersangka Kasus Korupsi Timah: Peningkatan Status dan Peran Para Tersangka"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...