Home
Kabupaten Tangerang
Ombudsman On The Spot
ombudsman RI
Ombudsman RI Provinsi Banten Gelar "Ombudsman On The Spot" di Kecamatan Mauk

 Ombudsman On The Spot

Ombudsman On The Spot
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi

Kab.Tangerang (comunitynews) -  22 Mei 2024 - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten mengadakan kegiatan "Ombudsman On The Spot" di kantor Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini bertujuan untuk mendengar langsung keluhan masyarakat terkait proyek pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

Dalam press release yang diterima  pada Sabtu, 25 Mei 2024, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Mauk, Ahdiyatul Hijah, menyampaikan bahwa pemerintah desa sering menerima keluhan dari warga mengenai harga pembebasan lahan yang ditawarkan oleh pengembang yang dinilai terlalu rendah, bahkan di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan tindakan pengurugan lahan oleh pengembang sebelum adanya kesepakatan jual beli atau ganti rugi.

"Pemerintah Desa menjadi tempat pertama masyarakat menyampaikan keluhan terkait harga lahan yang rendah dan pengurugan lahan tanpa persetujuan," ujar Ahdiyatul Hijah dalam press release tersebut. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Provinsi Banten yang memilih Kecamatan Mauk untuk kegiatan ini, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menampung keluhan warga.

Seorang tokoh pemuda setempat juga menambahkan bahwa warga mengeluhkan aktivitas kendaraan dum truk pengangkut tanah urugan yang menyebabkan jalan berdebu dan licin, serta sering beroperasi di luar jam yang diizinkan oleh Peraturan Bupati Tangerang, yaitu dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. 

"Selain masalah pembebasan lahan, warga juga mengeluhkan kendaraan pengangkut tanah yang menyebabkan jalan berdebu dan licin, serta beroperasi di luar jam yang ditentukan," ungkapnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa pemerintah harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam proses pembebasan lahan untuk PSN PIK 2 agar tidak merugikan masyarakat. 

"Pemerintah harus memastikan bahwa proses pembebasan lahan tidak merugikan masyarakat, sebaliknya harus memberikan ganti rugi yang layak," tegas Fadli. Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan mata pencaharian warga yang lahannya dibebaskan, agar mereka tidak kehilangan sumber penghasilan.

Mengenai keluhan aktivitas kendaraan pengangkut tanah, Fadli mengimbau masyarakat untuk melaporkannya kepada instansi berwenang. "Sampaikan pengaduan terkait masalah jalan licin dan berdebu serta jam operasional kendaraan kepada instansi yang berwenang," katanya.

Fadli juga mengucapkan terima kasih kepada aparat Kecamatan Mauk dan masyarakat yang telah menerima tim Ombudsman. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkenalkan Ombudsman lebih dekat kepada masyarakat dan mendorong mereka untuk berani menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik.

"Terima kasih kepada Kecamatan Mauk dan semua pihak yang hadir dalam kegiatan ini. Kami berharap dapat mendengar langsung permasalahan yang dihadapi masyarakat," tutupnya.

Kegiatan "Ombudsman On The Spot" ini diadakan karena Kecamatan Mauk merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2, sehingga penting untuk mendengar langsung keluhan dan permasalahan dari masyarakat setempat.

Red

Blog authors