Home
Peristiwa Penganiayaan Wartawan di Sumatera Barat
stop kekerasa kepada jurnalis
Sumatra Barat
Peristiwa Penganiayaan Wartawan di Sumatera Barat, Polisi Lakukan Pemanggilan Saksi
Peristiwa Penganiayaan Wartawan di Sumatera Barat, Polisi Lakukan Pemanggilan Saksi

SUMBAR - Peristiwa kekerasan yang menimpa Yuliadi, atau lebih dikenal dengan panggilan Jul, seorang wartawan dari Biro Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Rabu (22/5) lalu, kini sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Pada Sabtu (25/5/2024), polisi memanggil saksi untuk dimintai keterangan terkait insiden tersebut.

Amelia, pemilik warung di lokasi kejadian, telah dipanggil oleh penyidik Polsek Bayang untuk memberikan kesaksiannya.

"Saya dipanggil oleh penyidik Polsek Bayang dan dimintai keterangan mengenai peristiwa penganiayaan tersebut. Saya menjawab semua pertanyaan dengan sejujurnya sesuai dengan apa yang saya saksikan," kata Amelia.

Erik, Kanit Reskrim Polsek Bayang, menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius. 

"Kami akan memproses laporan ini dengan serius agar secepat mungkin dapat dilimpahkan ke kejaksaan. Masih ada beberapa tahapan yang harus kami penuhi. Kemungkinan pada hari Senin kami akan memanggil saksi kedua, yaitu Tomy Wahyudi. Setelah semua saksi diperiksa, kami akan memanggil terlapor, Nasrul Chandra alias Mak Uniang," jelas Erik.

Di sisi lain, Dody Retno Sudjana, Pemimpin Redaksi PristiwaNews yang berada di Jakarta, berharap kasus ini segera diproses, mengingat pelaku masih bebas berkeliaran. 

"Saya berharap pihak kepolisian segera memproses kasus penganiayaan terhadap wartawan kami. Penganiayaan terhadap wartawan adalah perbuatan melanggar hukum. Jika bukti dan saksi sudah cukup, pelaku harus segera ditahan untuk diproses," tegas Dody.

Dody menambahkan bahwa penganiayaan terhadap wartawan saat menjalankan tugas adalah pelanggaran hukum serius. 

"Pelaku dapat dijerat dengan UU Pers Nomor 40 Pasal 4 ayat 3 karena menghalangi kinerja pers. Ancaman hukuman maksimal adalah 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp500.000.000," jelasnya.

Dengan berbagai langkah yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian, diharapkan keadilan segera ditegakkan dan pelaku penganiayaan terhadap wartawan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Rezi

Blog authors