Triyanto Resmi dilaporkan Anggota LKS Atas Dugaan Kuat Penyelewengan Dana UEP


 Triyanto Resmi dilaporkan Anggota LKS Atas Dugaan Kuat Penyelewengan Dana UEP




Lampung - Comunitynews - Triyanto, Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) penyandang disabilitas Lampung Selatan, dilaporkan anggotanya ke Polres Lampung Selatan atas dugaan kuat atas penyelewengan dan bantuan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI Tahun Anggaran 2019 untuk 30 disabilitas Lampung Selatan, Jumat (22/1/2021).


Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan polisi nomor : LP/B-90/I/2021//LPG/Res Lamsel/SPKT dan STTLP dengan nomor laporan : STTLP/B-90/I/2021/LPG/Res Lamsel/SPKT tertanggal 22 Januari 2021.


Dalam laporan itu disebutkan bahwa Triyanto (45), warga Dusun Hargosari, Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan diduga memotong dana bantuan UEP untuk 30 anggota LKS disabilitas Lamsel dari Kemesos RI berupa uang senilai Rp 5 juta/anggota.


Pelaporan atas dasar  penyelewengan dana bantuan UEP ke polisi tersebut dibenarkan oleh salah seorang anggota LKS disabiltas Lampung Selatan, Slamet Maryono atau yang akrab disapa Maryono ini kepada awak media.


“Ya benar, hari ini tadi saya bersama beberapa teman anggota LKS disabilitas Lamsel telah melaporkan pengurus kami (ketua) ke Polres Lamsel terkait dugaan penyelewengan dana bantuan UEP itu. Untuk Sekretaris LKS disabilitas kami, yakni sebagai saksi dalam laporan kepolisian tersebut,”kata Maryono, Jumat (22/12021) sore.


Maryono mengatakan, saat melaporkan kasus dugaan penyelewengan dana UEP dari Kemensos RI, ia bersama beberapa anggota LKS disabilitas Lamsel lainnya didampingi juga dengan Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lampung.


“Saat pelaporan di Polres Lamsel tadi, Ketua PPDI Lampung turut mendampingi. Kami melaporkan dugan penyelewengan dana bantuan UEP tersebut, karena yang bersangkutan (ketua) tidak memiliki itikad baik untuk menyelasaikan masalah tersebut,”ujarnya.


Sebelum masalah ini kami laporkan, kata Maryono, ia dan anggota LKS disabilitas yang lainnya selaku penerima manfaat dana bantuan UEP tersebut, sudah berupaya baik-baik menanyakan mengenai dana bantuan yang tidak diterima secara utuh sebesar Rp 5 juta tersebut. Tapi yang bersangkutan (ketua) ini, selalu mengelak bahkan mengancam ke anggota yang banyak protes mengenai dana bantuan tersebut.


Kemudian kami anggota LKS disabilitas, tetap berusaha mengajak yang bersangkutan bertemu untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah yang sudah direncanakan di Balai Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, pada Minggu (17/2021) lalu. Akan tetapi, dia (ketua) menghindar dan tidak mau datang.


“Kami para anggota LKS disabilitas ini, sebenarnya sudah berusaha mencoba mengajak dia (ketua) kami ini untuk menyelesaikan masalah itu melalu jalur musyawarah kekeluargaan. Karena yang bersangkutan ini sepertinya tidak ada itikad baik, maka kami tempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Lamsel,”bebernya.


Menurutnya, sebelum masalah ini dilaporkan ke polisi, yang bersangkutan (ketua) ini menyatakan kalau bantuan dana UEP tersebut tidak akan diproses apalagi sampai penjara. Pernyataan itu, dikatakan dia (ketua) kepada salah seorang anggota LKS disablitas yang juga penerima manfaat bantuan tersebut.


“Dengan adanya pernyatan itu, kami anggota LKS disabilitas merasa kalau dia (ketua) ini berarti orang kuat dan punya pengaruh besar kalau masalah ini tidak sampai diproses hukum. Kami para anggota LKS disabilitas meminta kepada penegak hukum (Polres Lamsel), agar kasus penyelewengan dana bantuan UEP ini segera diproses,”tandasnya.


Sementara Ketua PPDI Lampung, Edi Waluyo atau yang akrab disapa Oyo ini membenarkan kalau dirinya ikut mendampingi anggota LKS disabilitas Lamsel saat melaporkan dugaan penyelewengan dana UEP tersebut ke Mapolres Lampung Selatan.


“Ya benar, saya tadi ikut mendampingi teman-teman anggota LKS disabiltas saat melaporkan dugaan penyelewengan dana UEP tersebut ke Polres Lampung Selatan,”ujarnya kepada teraslampung.com.


Oyo pun menyayangkan adanya kejadian tersebut. Mestinya, kata Oyo, sebagai pengurus disabilitas, harusnya bisa mengayomi anggotanya dan juga transparan dalam hal apapun. Apalagi terkait masalah bantuan, harus dimusyawarahkan dengan anggota penerima manfaat tersebut. Jangan sampai anggota penerima manfaat, justru tidak mengetahui sama sekali mengenai bantuan yang semestinya diterima.


“Saya berharap, jangan ada lagi kejadian seperti ini kedepannya. Selain itu juga, kepada pihak kepolisian dapat segera memproses dugaan penyelewengan dana UEP tersebut,”pungkasnya.


Diketahui, bantuan dana UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dari Kementerian sosial (Kemensos) RI yang diperuntukkan 30 peyandang disabilitas Lampung Selatan, diduga diselewengkan pengurusnya sendiri yakni ketua dan sekretaris Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) penyandang disabilitas Merbau Mataram Lampung Selatan.


Informasi yang diterima teraslampung.com, bantuan UEP tahun anggaran 2019 sebesar Rp 150 juta yang digelontorkan Kemensos RI melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung yang sudah disalurkan ke pengurus LKS penyandang disabilitas Merbau Mataram Lampung Selatan pada awal tahun 2020 lalu.


Dana tersebut diberikan kepada 30 disabilitas, dimana masing-masing disabilitas mendapat bantuan senilai Rp 5 juta tapi tidak berupa uang tunai melainkan barang atau alat kerja sesuai jenis usaha yang dijalankan disabilitas.


Namun bantuan dana UEP tersebut, diduga diselewengkan oleh pengurus (ketua dan sekretaris) LKS penyandang disabilitas Merbau Mataram Lampung Selatan. Pasalnya nominal bantuan yang diterima 30 disabilitas tidak sesuai dengan nilai bantuan yang didapat sebesar Rp 5 juta, tapi hanya sebesar Rp 1,7 juta hingga Rp 2,5 juta saja yang diberikan.


Dugaan penyelewengan dana bantuan UEP dari Kemesos RI tersebut, dikatan oleh sejumlah anggota LKS penyandang disabilitas Merbau Mataram, setelah mereka melakukan pertemuan dan musyawarah di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Minggu (17/2021)siang lalu.


Para anggota LKS penyandang disabilitas ini mengatakan, kalau bantuan dana UEP dari Kemensos RI senilai Rp 150 juta untuk 30 disabilitas tersebut, diduga kuat diselewengkan oleh pengurusnya (ketua dan sekretaris).

0 Response to "Triyanto Resmi dilaporkan Anggota LKS Atas Dugaan Kuat Penyelewengan Dana UEP"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...