-->

Notification

×

Iklan

iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Abaikan APD Pertanyakan SOP Pelaksana PJU Sepatan timur Jadi Sorotan Publik

Friday, September 3, 2021 | 1:27 PM WIB Last Updated 2021-09-03T06:27:50Z
iklan


Sepatan timur - comunitynews - Pekerjaan pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) disepanjang ruas jalan Gatot Subroto Sepatan Timur para pekerja tidak gunakan Alat Pelindung Diri (APD). dan pemasangan lampu PJU dilakukan pada malam hari tanpa menggunakan lampu rambu-rambu lalulintas jadi sorotan Publik pada hari Kamis (20/8/2021.)


Menurut seorang warga masyarakat yang melintas mengatakan pemborong seharusnya harus membuat rambu-rambu lalulintas sebagai petunjuk bahwa disepajang ruas jalan ini ada pekerjaan pemasangan lampu PJU sehingga masayarakat pengguna jalan saat melintas lebih berhati-hati.


“Berbahaya akan kecelakaan karena para pengguna jalan yang sedang melintas tidak ada dibuat rambu rambu petanda ada pelaksanaan pekerjaan, setidaknya ada papan nama sedang ada perbaikan di wilayah pekerjaan”. Kata Warga yang melintas




Pekerjaan pemasangan lampu PJU ini tampak asal jadi, terlihat dilolasi tidak ada papan nama perbaikan dipasang, dan tidak ada rambu-rambu lalu lintas sebagai petunjuk arah supaya masyarakat pengguna jalan yang melintasi jalan ini agar berhati-hati karena adanya pekerjaan Proyek pemasangan lampu PJU. Dan para buruh pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana anjuran Pemerintah pada saat pekerjaan sedang berlangsung. Jelas proyek pemasangan lampu PJU tidak sesuai dengan Standar Operasional Pemerintah (SOP). Tegasnya


Khususnya  Bidang Prasaran,Sarana dan Utilitas Umum, Untuk memberikan sanksi tegas terhadap pihak ketiga rekanan pemborong yang tidak menjalankan petunjuk pelaksanaan teknis (juklak dan Juknis) atau spesifikasi teknis  yang sudah ditentukan dalam dokumen kontrak kerja diduga telah dilalaikan.


Dengan demikian pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga sudah melanggar Undang - undang Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek. (Aris)

×
Berita Terbaru Update