-->

Notification

×

Iklan

iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia said Iqbal Mengkritik Menaker Keluarkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022

Saturday, February 12, 2022 | 2:51 AM WIB Last Updated 2022-02-11T19:56:09Z
iklan

 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia said Iqbal Mengkritik Menaker Keluarkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022


Jakarta, Comunitynews-- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik cara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah keluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Langkah dan Syarat Pembayaran Faedah Jaminan Hari Tua (JHT). Masalahnya ketentuan itu mengatur dana JHT baru bisa dicairkan saat karyawan berumur 56 tahun

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan dengan ketentuan itu, JHT pekerja yang terserang PHK saat berumur 30 tahun baru dapat diambil sesudah 26 tahun selanjutnya atau saat umurnya telah capai 56 tahun.


"Pemerintahan kelihatannya tidak jemu menindas golongan pekerja," kata Iqbal dalam info tercatat, Jumat (11/2).


Karena itu, KSPI menekan Menaker selekasnya mengambil ketentuan itu. Menurut dia, dalam ketentuan awalnya, Presiden Jokowi memerintah Menaker untuk membikin ketentuan supaya JHT pekerja yang ter-PHK bisa diambil sesudah sebulan di PHK


"Dengan begitu, permenaker ini menjilat ludah sendiri dari peraturan Presiden Jokowi dalam usaha menolong pekerja yang terserang PHK, yang kehilangan penghasilannya supaya bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan sesudah PHK," ucapnya.


Jika tuntutan itu tidak didengar Kementerian Ketenagakerjaan, dia menjelaskan KSPI bersama Partai Pekerja akan berunjuk rasa ke Kantor Kemanaker.


"Ketentuan baru ini benar-benar kejam untuk pekerja dan keluarganya," katanya.


Sebagai info, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 atur ketetapan faedah JHT dibayar ke peserta bila capai umur pensiun, alami cacat keseluruhan masih tetap, wafat.


Disamping itu, faedah JHT berlaku pada peserta yang stop bekerja seperti memundurkan diri, terserang penghentian hubungan kerja, dan peserta yang tinggalkan Indonesia untuk selamanya.


"Faedah JHT untuk Peserta memundurkan diri seperti diartikan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terserang penghentian hubungan kerja seperti diartikan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberi di saat Peserta capai umur 56 tahun," begitu bunyi pasal 5 permenaker itu.

×
Berita Terbaru Update