0
Home  ›  BPNT

Permensos Nomor 20 Tahun 2019 Tentang BPNT Diduga Tenaga Sosial Sukamulya Double Jadi Suplayer

"Permensos Nomor 20 Tahun 2019 pasal 33 ayat 1 group (a) mengenai BPNT di mana jelas sudah ketentuannya, tenaga sosial jangan jadi suplayer,arahkan,ata"


 

Permensos Nomor 20 Tahun 2019 mengenai BPNT Diperkira Tenaga Sosial Sukamulya Rangkap Jadi Suplayer


Tangerang - Permensos Nomor 20 Tahun 2019 pasal 33 ayat 1 group (a) mengenai BPNT di mana jelas sudah ketentuannya, tenaga sosial jangan jadi suplayer,arahkan,atau memberikan ancaman minta untuk di patuhi tenaga sosial Sukamulya.


Dijumpai info dari sejumlah sumber Agen Sukamulya beberapa ada yang ambil dari Suplayer dan beberapa dari Tenaga sosial inisial X.


" Untuk suplayer kita ngambil di tenaga sosial inisial X dan satu kembali ke Suplayer yang penuhi standard dan kualitas". Ungkapkan salah satunya Agen.


Saat diminta info verifikasi faksi inisial X ngomong jika bukan dianya tetapi suplayer yang telah pantas umumnya.


" Bukan saya Bang , tetapi inisial N ". Terang nya lewat pesan singkat watsap.


Pada hari yang lain mass media coba verifikasi salah satunya suplayer inisial N ia memaparkan jika tidak kembali salurkan di Agen itu.


" Ya pak dahulu pernah, tetapi saat ini tidak kembali ,saya gak tahu mengapa", jawabannya.

Permensos


Ke Dinsos kabupaten Tangerang disuruh supaya selekasnya diklarifikasi berkaitan ada Pelaku dari info beberapa Agen menjelaskan jika ada pelaku tenaga sosial di Sukamulya di sangka menyalahi Permensos Nomor 20 Tahun 2019 mengenai BPNT.

Post a Comment
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS