Pemprosesan Sampah Jadi Energi Listrik PSEL di Kota Tangerang 2023 Tahun Akan Datang

 

Sampah jadi Energi Listrik

Ilustrasi source pixabay Istock


Kementrian Koordinator Kemaritiman dan Investasi selekasnya membuat project Pemrosesan Sampah Jadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang.


Nanti PSEL sanggup memproses 2000 ton sampah setiap hari dan hasilkan listrik sejumlah 39 megawatt, hingga sanggup menangani persoalan sampah di Kota Tangerang.


Merujuk pada Perpres No 35/2018 mengenai Pemercepatan Pembangunan Instalasi PSEL Berbasiskan Tehnologi Ramah Lingkungan, pembangunan sarana PSEL di Kota Tangerang selekasnya dilaksanakan dan ditarget mulai akan bekerja di tahun 2025 kedepan.


Pembangunan sarana PSEL akan dilaksanakan konsorsium Oligo Infrastructure Grup (OIG) sebagai juara tender.


Gagasannya dalam project itu dibuat dua pembangkit listrik. Satu memakai batubara yang dibuat di Kecamatan Jatiuwung dengan menghasilkan listrik sejumlah 23 megawatt.


Sementara satu kembali memakai biogas yang dibangun di TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari dengan menghasilkan listrik sejumlah 16 megawatt.


Kepala Sektor Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Dadang Basuki menjelaskan faksinya akan menolong menyuplai sampah yang diangkut dari hulu untuk selanjutnya di buat jadi listrik di PSEL.


"Karena ada PSEL karena itu sanggup menangani persoalan sampah di Kota Tangerang. Apa lagi sekarang ini daya tampung TPA Rawa Kucing cuman sanggup bertahan sampai dua tahun depan dan mustahil dilaksanakan peluasan," terangnya, Kamis 24 Februari 2022


Gagasannya pembangunan PSEL di Kota Tangerang akan dilaksanakan secara bertepatan dengan Kota Palembang yang ditarget mulai akan di tahun 2023 kedepan.


Awalnya, Presiden Joko Widodo sudah menjalankan PSEL Benowo di Surabaya pada Mei 2021, di mana sanggup memproses sampah jadi listrik sejumlah 11 megawatt.

0 Response to "Pemprosesan Sampah Jadi Energi Listrik PSEL di Kota Tangerang 2023 Tahun Akan Datang"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...