0
Home  ›  Dana BOS  ›  Laporan Penyaluran dana bos  ›  pencairan dana Bos

Dana Bos Benar Riskan Kota Kediri Ingatkan Untuk Waspada

"Dana Bos - Beberapa sekolah SD dan SMP di Kota Kediri diingatkan untuk waspada dalam mengurus dana operasional sekolah (BOS)."

 

Dana Bos Benar Riskan Kota Kediri Ingatkan Untuk Waspada

  Haya ilustrasi 


Dana Bos - Beberapa sekolah SD dan SMP di Kota Kediri diingatkan untuk waspada dalam mengurus dana operasional sekolah (BOS).


Permasalahannya pengendalian dana BOS dipandang benar-benar riskan memunculkan permasalahan.


Untuk memperhitungkan peristiwa yang tidak diharapkan Inspektorat Kota Kediri lakukan aktivitas publikasi bertema 'Saber Pungli Berkaitan Pengendalian Dana BOS', Senin (25/4/2022).


Bertindak selaku pembicara dari Inspektorat Kota Kediri, Polres Kediri Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.


Aktivitas publikasi dikerjakan secara online dituruti 265 SD dan SMP Sederajat di Kota Kediri baik sekolah negeri dan sekolah swasta.


Inspektur Inspektorat Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menerangkan aktivitas publikasi dikerjakan dalam usaha untuk lakukan penangkalan dan cara antisipastif.


"Ini sebagai salah satunya usaha kami dalam rencana penangkalan dan mengantisipasi pada praktik-praktik yang ke arah pada pungutan di luar ketetapan pada proses pengendalian Dana BOS tahun 2022," jelasnya.


Dalam aktivitas ini dilaksanakan bekerja bersama dengan Polres Kediri Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam pemantauan dan pantauan pengendalian Dana BOS.


Sementara Kepala UPP Satuan tugas Saber Pungli Kota Kediri, Kompol Tegar Santoso mengutamakan ke semua peserta publikasi agar taat pada ketentuan hukum yang berjalan, terkait dengan pengendalian Dana BOS baik reguler atau performa.


"Perlu kesadaran kita bersama untuk pahami beberapa dasar hukum yang terkait dengan pengendalian dana BOS ini. Dengan begitu bisa menghindari kita pada beberapa tindakan yang menyeleweng," pungkasnya.


Pengendalian Dana BOS sudah tercantum dalam Ketentuan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Penelitian dan Tehnologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Panduan Tehnis Pengendalian Dana Kontribusi Operasional Penyelenggaraan Pengajaran Anak Umur Awal, Kontribusi Operasional Sekolah dan Kontribusi Operasional Penyelenggaraan Pengajaran Kesetaraan.


Dalam ketentuan itu atur dimulai dari bagaimana sekolah dapat memperoleh dana BOS, alokasi dana BOS, tata langkah pemakaianya, laporan, pekerjaan pengurus dana BOS sampai larangan-larangan pemakaian dana BOS.


"Ada banyak tindak pidana yang mempunyai potensi pada pengendalian dana BOS. Salah satunya suap, gratifikasi, markup, dan laporan fiktif . Maka saya benar-benar mewanti-wanti agar lebih waspada dalam mengurus dana BOS," pungkasnya.

Post a Comment
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS