Home
Bogor
Kapolresta Bogor
Kasus Pemerasan
oknum polisi
Pungli
tilang
Oknum Polis Diduga Pungli Viral Saat Operasi Tilang Roda Dua di Bogor Terancam Dikeluarkan

 

Oknum polisi pungli dibogor

Source gambar Tribunnews


Oknum polisi diduga Pungli ke pengendara motor sampai juta-an rupiah terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, viral di sosial media.


Berdasar pencarian yang dikutip beberapa account Twitter membagi upload info ini, seperti @bogorfess_ dan @txtdrberseragam.


Account itu membagi curhatan hati seorang pengendara motor diperlengkapi tangkap monitor hasil transfer uang.


Pengendara motor akui sudah ditilang oleh oknum polisi di teritori Jalan Raya Pajajaran.


"Tolong ditindak tegas (pada) Sabtu 23 April 2022 peristiwa barusan pagi sekitaran jam 4 pagi di daerah Bogor Vila Pajajaran Warung Jambu.


Saya terkena tilang karena tidak gunakan spion (dan) beberapa surat lengkap. Saya meminta ditilang saja dan polisi tidak memberikan surat tilang.


Ia minta sejumlah Rp 2,dua juta dan kami juga tidak punyai uang sekitar itu.


Ia meminta separuh jika tidak ia ingin, saya ditahan sepanjang 14 hari secara paksakan.


Kami bayar sejumlah Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama SYARIF ALPRED SIMANJUNTAK," catat pengendara itu.


Sampai Senin (25/4/2022), ciutan telah disukai lebih dari 28 ribu kali dan memperoleh 1,9 ribu balasan dari netizen.


Oknum Polisi Kini diamankan


Terakhir dijumpai, si oknum berinisial SAS yang bekerja di Polsek Tanah Sareal.


SAS berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).


Propam tangkap Bripka SAS pada Sabtu (23/4/2022) sekitaran jam 23.30 WIB.


Dia diamankan di rumah tinggalnya.


Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, saat sebelum dibekuknya Bripka SAS, faksinya lakukan pengkajian.


"barisan Propam memberi respon dengan serius dan cepat untuk melakukan penyidikan dan kumpulkan bukti-bukti awalnya," ucapnya, diambil dari TribunenewsBogor


Susatyo menyebutkan, urutan peristiwa berawal saat Bripka SAS diperjalanan pulang.


Sampai pada akhirnya Bripka SAS berjumpa dengan sang pengendara motor di teritori Jalan Raya Pajajaran.


Dia mendapati pengendara motor itu yang tidak mempunyai kelengkapan berkendaraan.


Bripka SAS selanjutnya lakukan pungli ke korban dengan beberapa uang.


"Polanya lakukan tindakan itu untuk cari keuntungan pribadi," sebut Susatyo.


Oknum Polisi Terancam dikeluarkan


Bripka SAS langsung ditahan sesudah sukses ditangkap.


Dari photo yang menyebar, dia terlihat ada di dalam sel.


Sel itu dijaga dua anggota Propram Polresta Bogor Kota.


Bripksa SAS terlihat masih kenakan pakaian kaos cokelat celana panjang warna gelap.


Susatyo menjelaskan, Polrestabes Bogor Kota langsung juga lakukan proses sidang kaidah pada Minggu (24/4/2022).


Dia menjelaskan, Bripksa SAS itu menyalahi Ketentuan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, dan Pasal 6 huruf F dan W.


Dalam ketentuan itu, disebut jika tiap anggota Polri dilarang salah gunakan kuasa, dan harus junjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintahan dan Polri.


"Dalam kurun waktu dekat, selekasnya akan dilaksanakan persidangan kaidah Polri dengan  ancaman penghentian tidak dengan hormat (pemberhentian)," terangnya Susatyo, diambil dari TribunenewsBogor

Blog authors