Home
acara bungkus night
Kriminal
massage
prostitusi
Prostitusi Online
spa
Acara Bungkus Nigh Vol 2 Masuk Kejahatan Prostitusi

 

Acara Bungkus Nigh Vol 2 Masuk Kejahatan Prostitusi
Acara Bungkus Nigh Vol 2 Masuk Kejahatan Prostitusi 

Acara bungkus night - Comunitynews - Polisi menyebutkan acara bertema 'Bungkus Night Vol.2' masuk ke kelompok kejahatan prostitusi. Aktivitas itu rupanya sempat juga diadakan di Hamilton Spa dan Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan pada Maret 2022 kemarin.


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit ungkap istilah 'bungkus' dalam acara itu mempunyai makna terkait tubuh atau hubungan seks.


"Jadi berdasar info yang kami mengambil pada mereka, yang ditujukan bungkus itu tujuannya jalinan tubuh, hubungan seksual, jalinan intim," kata Ridwan ke reporter, Senin (20/6/2022).


Ridwan menyebutkan kasus yang diatasi Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan sekarang ini sebagai sisi dari usaha penangkalan pada aktivitas ke-2 'Bungkus Night' yang direncanakan diadakan pada 24 Juni 2022.


"Ini sebagai rencana ke-2 di hari Jumat . Maka ia pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret," papar Ridwan.


Acara Bungkus Nigh Trending di jagat Sosial Media 


Poster bertema 'Bungkus Night Vol 2' ini awalnya trending di sosial media. Dalam poster itu tercantum pelaksana acara yaitu Urbanica.


Acara Bungkus Night itu gagasannya akan diadakan di Hamilton Spa dan Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 jam 19.00 WIB.


"Beyond Your Wildest Sexpetation. Khusus offer Rp 250 K Bungkus Include room, dateng dan bungkus mana saja lo sukai !," tulisnya.


Tindak lanjuti itu, polisi selanjutnya amankan 2 orang. Ke-2 nya yaitu manager Hamilton Spa dan Massage dan admin Instagram sekalian panitia acara dari Urbanica.


Termuktahir, penyidik sudah memutuskan 5 orang terdakwa dalam kasus ini. Kelimanya sudah dilaksanakan penahanan.


"Hasil dari pengecekan dan barang-barang bukti yang sudah kami amankan ada lima aktor yang kami tahan."

Blog authors