-->

Notification

×

Iklan

iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mantan Kades Terbukti Curang dan Diduga Korupsi, PJ Kades Girimukti Dilantik

Wednesday, June 15, 2022 | 9:02 PM WIB Last Updated 2022-06-15T14:05:09Z
iklan

 

Mantan Kades Terbukti Curang dan Diduga Korupsi, PJ Kades Girimukti Dilantik
Mantan Kades Terbukti Curang dan Diduga Korupsi, PJ Kades Girimukti Dilantik 

  

Cipongkor, Bandung Barat - Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 141.1/Kep.298 –DPMD/2022, tanggal 6 Juni 2022, yang ditandatangani oleh Plt. Bupati KBB Hengky Kurniawan, Camat Cipongkor Kabupaten Bandung Barat (KBB), Yayat Ruhyat, melantik Pj Kades Girimukti, Solehudin, S.Pd.I., MM, di Kantor Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (15/06/2022),


Pelantikan PJ Kades Girimukti tersebut mengisi kekosongan agar pelayanan publik tidak terggangu. Awalnya kades Girimukti, Asep Sugilar, telah diberhentikan oleh Bupati sebagai Kades karena terbukti melakukan kecurangan saat pemilihan suara berdasarkan amar putusan PT TUN Jakarta dan PTUN Bandung. Asep Sugilar juga diduga korupsi ADDesa Ta. 2018, 2019, 2020 dan 2021, berdasarkan laporan Lembaga Aliansi Indonesia, yang saat ini sedang proses pengembangan di Unit Tipidkor Polres Cimahi.  


Pada kesempatan tersebut, dalam kata sambutannya Pj Kades Girimukti Solehudin mengatakan, pihaknya akan segera melakukan tugas penting yaitu penghitungan ulang suara di TPS 02 dan TPS 03 yang sudah lama terkatung-katung.


 “Tanggal 28 bulan ini, pelaksanaan pengitungan ulang suara harus segera selesai. Hasilnya nanti dilaporkan kepada Bapak Bupati. Panitia Penghitungan Suara dan BPD agar tidak main-main di dalam melaksanakan ini,” tegas Solehudin.  

 

Pj kades Girimukti

Sementara itu, pihak yang terzalimi ENCEP KOMARUDIN S.Pd.I mengatakan, pihaknya menyambut gembira pelantikan PJ Kades Girimukti Solehudin, semoga jabatan yang kini dijabat oleh PJ Kades Girimukti Solehudin, dapat diemban dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Girimukti. 


“Selamat atas dilantiknya PJ Kades Girimukti, bapak Solehudin kiranya amanah. Saya juga mengapresiasi tentang percepatan penghitungan suara ulang, semoga bisa terlaksana. Amar putusan MA dan PTUN Bandung jelas, dari 8 (delapan) poin tuntutan yang dikabulkan, poin pertama mengabulkan seluruhya tuntutan kami, termaksud masa jabatan 5 lima tahun, guna berjalannya keadilan dan kebenaran yang semestinya berlaku sama,” tegasnya. 


Saat ditanya terkait adanya dugaan tindak pidana yang disinyalir dilakukan pihak Panitia dan pihak lawan yang juga mantan Kades Girimukti Asep Sugilar, Encep mengatakan, dirinya dan pendukungnya masih berfikir pajang menempuh langkah hukum tersebut. “Para pendukung saya mendesak saya membuat laporan tersebut, namun saya masih menahan mereka. Saya dan keluarga sudah memaafkan, semoga mereka berubah dan mengedepankan kepentingan warga ketimbang kepentingan pribadi atau kelompok,” katanya.


Agus / Yogi

×
Berita Terbaru Update