0
Home  ›  Berita desa  ›  bp2 Tipikor  ›  PTSL  ›  pungli sertifikat tanah  ›  Sukabumi

Sertifikat Tidak Terbit, Uang Warga Desa Girimukti Raib?

"Sertifikat Tidak Terbit, Uang Warga Desa Girimukti Raib,Sukabumi - comunitynews - Awal tahun 2019 lalu, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Su"

Jalan Rusak parah desa Girimukti Sukabumi
Jalan Rusak parah berlubang yang tergenang air pengendara di minta hati hati melintasi desa Girimukti Sukabumi


Sukabumi - comunitynews - Awal tahun 2019 lalu, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Pemprov Jawa Barat, mendapatkan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program sertifikat tanah gratis sebanyak sekitar 5000 persil atau sertifikat.


Dari sumber informasi yang dihimpun, katanya saat itu terkumpul sekitar 3200 pemohon PTSL dan dikenakan biaya per bidang atau persertifikat dengan biaya bervariasi dari 250 ribu rupiah hingga 1 juta rupiah.


Sumber yang tidak mau disebut namanya, yang juga warga dan mengaku korban pemungutan biaya PTSL tersebut mengatakan, dari sekitar 3200 pemohon PTSL yang terkumpul dokumen kepengurusannya, hanya sekitar 2600 yang menjadi sertifikat.


Sisanya sekitar 600 lagi tidak terbit dikarenakan berbagai macam alasan. Uang yang dipungut oleh Koordinator bentukan Kades Girimukti, Akung tersebut, hingga kini tidak jelas keberadaannya, alias raib.


Guna mendapatkan pemberitaan yang berimbang, Kades Girimukti, Akung saat dikonfirmasi menjelaskan, tidak terbitnya sertifikat tersebut dikarenakan bermasalah, diduga tumpang tindih kepemilikannya.  Akung mengakui kewajibannya untuk mengklarifikasi dengan orang terkait. Namun Akung menjelaskan, bahwa sertifikat yang belum terbit hanya sekitar 80 bidang.


Akung belum bisa menjawab berapa sertifikat yang selesai atau terbit, menjawab tudingan gagalnya program PTSL. Dia hanya menjawab sertifikat yang tidak selesai. 


“Nanti saya cek dulu yang sudah keluar. Infonya ditunggu. Paling sekitar 80 bidangan (sertifikat tidak terbit-red), itupun tanahnya bermasalah tumpang tindih dengan PT Muara dan Erpah,” jelas Akung.   


Namun saat ditanya terkait pertanggungjawaban uang warga atau pemohon PTSL yang diminta namun sertifikatnya tidak terbit, Akung menjawab uang tersebut merupakan biaya operasional waktu pengukuran, Akung memberikan nomor handphone Sekdes untuk klarifikasi lebih jelas. Saat dikonfirmasi Sekdes Girimukti, Dasep Sopyan, belum  menjawab.


“Itukan biaya operasional waktu pengukuran. Kalau saya tau bahwa tanah tersebut bermasalah pengajuannya tidak akan diterima. Bahkan ini ada hikmahnya ada program PTSL, jadi ketahuan yang bermasalahnya,” jawab Akung.


Saat diminta tanggapan terkait hal tersebut, Bendahara BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia, Yoga Octoveri mengatakan, proses pengurusan PTSL seharusnya gratis. Kalaupun ada biaya sekedar penggandaan dokumen, formulir dan materai menurut saya tidak habis 100 ribu rupiah. Terkait pengukuran bidang atau tanah pemohon PTSL, itu menjadi tanggungjawab petugas BPN.


 “Kami sudah mendapatkan informasi banyaknya dugaan permasalahan di Desa Girimukti tersebut. Dari mulai bansos, pembuatan sertifikat PTSL, penyalahgunaan ADD dan dugaan bertambahnya aset para perangkat desa. Kita sedang mengumpulkan data dan informasi terkait,” jelas Yoga.

Post a Comment
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS