0
Home  ›  anggaran pendapatan dan belanja desa  ›  apbdes  ›  apbdes adalah  ›  apbdes desa  ›  belanja desa  ›  belanja desa adalah  ›  Berita desa  ›  bp2 Tipikor  ›  contoh apbdes 2021  ›  kepanjangan apbdes  ›  perubahan apbdes

APBdes Desa Rawi Tidak Transparan, Ketua BPD Angkat Bicara Jadi Sorotan BP2 Tipikor Aliansi

"Apbdes desa Rawi kecamatan penengahan kabupaten Lampung Selatan diduga tidak transparan dikatakan Muriyanto selama menjabat tidak pernah pegang Belanj"

 

APBdesa Desa Rawi Tidak Transparan,Ketua BPD angkat Bicara jadi Sorotan BP2 Tipikor Aliansi
APBdesa Desa Rawi Tidak Transparan,Ketua BPD angkat Bicara jadi Sorotan BP2 Tipikor Aliansi

APBdes desa Rawi kecamatan penengahan kabupaten Lampung Selatan diduga tidak transparan dikatakan Muriyanto selama menjabat tidak pernah pegang Belanja Desa kepada awak media Jum'at (3/6/2022).


Keyword : apbdes,belanja desa,anggaran pendapatan dan belanja desa,perubahan apbdes,apbdes desa,kepanjangan apbdes,contoh apbdes 2021,belanja desa adalah,apbdes adalah,


"Saya emang BPD desa Rawi bang, tapi saya gak pernah tau dengan kegiatan maupun belanja desa sampai mana, karna menurut saya, selama saat ini tidak pernah baca atau pegang APBdesa Desa Rawi, Selama saya menjabat ketua BPD desa rawi. Serta saya pun tidak pernah terima laporan bertanggung jawaban kepala desa kepada BPD, khusus kepada kami untuk BPD Desa Rawi," ucap Muriyanto saat dimintai keterangan awak media Jum'at 03/06/2022


Hal ini pun mendapat reaksi l BP2 Tipikor Aliansi Indonesia bahwa Fungsi BPD adalah Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; serta Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan  Melakukan  pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana di atur dari sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55.


Lanjut Ketua DPP BP2 Tipikor Aliansi menambahkan peran dan Hak BPD mencakup untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, danm endapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana yang sudah di atur dari sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61.


Sambungnya begitu pun Hak Anggota BPD juga mengajukan usul rancangan Peraturan Desa,mengajukan,pertanyaan,menyampaikan usul dan/atau pendapat,memilih dan dipilih; dan mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, seperti termaktub dalam UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62.


Perlu diketahui Kewajiban BPD menurut BP2 Tipikor Aliansi wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa,Dan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan,menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa,dan menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa ini sesuai yang sudah di atur di UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63.



" Segala anggaran maupun APBD dan APBN  yang di salurkan ke tingkat Desa itu harus dilaksanakan transfaran, dan setiap warga harus mengetahui Anggaran tersebut.terkait BPD tidak memiliki APbdes Desa Itu sangat hal tidak mungkin karna tugas BPD adalah Mengawasi kinerja aparat Desa hususnya Kepala Desa termasuk penyerapan anggarannya di tingkat bawah jangan sampe ada kebocoran atau dugaan kegiatan yang di anggap Fiktif", Tegas Agus ketua BP2 Tipikor Aliansi yang sudah melaporkan Bupati Bogor yang di Ott KPK.


Lihat Berita Desa Rawi sebelumnya di https://www.comunitynews.my.id/2022/05/Anggaran-Dana-Desa-rawi-Kurang-transparan.html

Post a Comment
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS