-->

Notification

×

Iklan

iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kendaraan Dinas, Kadis BPKAD Lamsel, Diduga Kangkangi Peraturan

Wednesday, June 15, 2022 | 1:52 PM WIB Last Updated 2022-06-17T08:02:24Z
iklan

 

Kadis BPKAD Lamsel, Diduga Kangkangi Peraturan
Kadis BPKAD Lamsel, Diduga Kangkangi Peraturan


Lampung -Kendaraan Dinas (Randis) yang seharusnya plat berwarna merah, namun masih ada oknum Kepala Dinas yang diduga mengangkangi aturan yang ada di pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (15/6/2022)


Saat jurnalis/Awak Media ini dari beberapa media ingin mengkonfirmasi hal tersebut di kantor Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), namun tidak bertemu dengan Kepala Dinas.


Rizki A Kamal, salah seorang staff dari Dinas BPKAD mengatakan bahwa Kepala Dinas BPKAD sedang tidak ada diruangannya.


"Maaf mas, Pak Kadis sedang tidak ada di kantor." Ujar mbak Rizki.


Karena Mobil kendaraan Dinas tersebut masih terparkir didepan kantor BPKAD, saat Awak Media menanyakan kepada Polisi Pamong Praja (PolPP) yang menjaga didepan kantor tersebut, ia mengungkapkan bahwa benar mobil tersebut adalah milik Kadis.


"Iya bang, itu mobil pak Kadis, tapi Pak Kadis lagi keluar, bawa motor." Ungkap Pol PP.


Baru beberapa menit aja, jam 15 : 24 , hari selasa tanggal 13/06/2022.  awak media melihat dan mencabut plat mobil 'BE 36 D' yang berwarna hitam dan di ganti dengan warna merah lagi,, warna merah itu yang aslinya sesuai dengan aturan aturan nya, khusus di pemerintah an lampung selatan.


Hal tersebut tertuang dalam Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pengelolaan barang daerah adalah suatu rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap daerah yang meliputi:


  1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
  2. Pengadaan;
  3. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
  4. Penggunaan;
  5. Penatausahaan;
  6. Pemafaatan;
  7. Pengamanan dan pemeliharaan;
  8. Penilaian;
  9. Penghapusan;
  10. Pemindahtanganan;
  11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
  12. Pembiayaan; dan
  13. Tuntutan ganti rugi.


Sampai terbitnya berita ini, belum ada konfirmasi dari Kepala Dinas BPKAD Lamsel.


Untuk Vidio Bisa lihat Tiktok milik comunitynews di sini https://vt.tiktok.com/ZSdWVbD6y/?k=1



Kucing 

×
Berita Terbaru Update