0
Home  ›  Otomotif  ›  pajak STNK mati 2 tahun

Sanksi Pajak STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong Sesuai Ketentuan Bakal Diterapkan

"Pajak STNK Mati 2 Tahun - comunitynews - Ketentuan penghilangan data kendaraan yang tidak perpanjang STNK lebih dari 2 tahun akan diaplikasikan. Pemb"

Pajak STNK Mati 2 Tahun
Sanksi Pajak STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong Sesuai Ketentuan Bakal Diterapkan 



Pajak STNK Mati 2 Tahun - comunitynews - Ketentuan penghilangan data kendaraan yang tidak perpanjang STNK lebih dari 2  tahun akan diaplikasikan. 

Pembimbing atau pembina  Samsat Nasional yang terbagi dalam Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja mengulas ketentuan itu.


Ketentuan itu tercantum pada pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintasi dan Angkutan Jalan.



Direktur Khusus Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menjelaskan, semua kalangan masyarakat, terutamanya pemilik kendaraan, diharap bisa terima peraturan ini. Ia menyebutkan, peraturan ini berpengaruh pada register yang bagus, sampai pada penegakan hukum yang bagus.


"Kami mengharap, tentu saja ini akan memberi faedah untuk Pemda, dan tentu saja untuk warga, untuk dapat teratur pada pajak dan teratur dalam keselamatan berkendaraan," tutur Rivan dalam info tercatatnya.


Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, masih tetap ada jarak/ketepatan data yang belum prima pada mekanisme itu. Maka dari itu, dia mengutamakan keutamaan kesadaran warga untuk selekasnya lakukan register ulangi kendaraan, hingga data kendaraan motor dalam ETLE lebih tepat.


"Kami yakini jika ETLE makin tepat, memungkinkan agar bisa men-support info ke harus pajak (WP) dan penegakan hukum untuk kepatuhan pembayar PKB," kata Firman.


Beragam instansi akan sama-sama share peranan untuk mengaplikasikan ketetapan di pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 berkaitan penghilangan data kendaraan karena STNK mati lebih dari dua tahun. Jasa Raharja akan berperanan aktif dalam soal publikasi ke pemilik kendaraan berkaitan daftar ulang, dan dukungan validitas data, alamat, dan contact pemilik kendaraan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam masalah ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan menggerakkan masing-masing Pemda untuk melakukan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan gubernur mengenai Panduan Penerapan Daerah berkaitan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sementara Korlantas Polri akan lakukan kenaikan performa penegakan hukum pelanggaran jalan raya, perubahan tehnologi Kepolisian modern di zaman Police 4.0.


Korlantas Polri akan menerapkan Pasal 85 Ketentuan Kepolisian No. 7 Tahun 2021. Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, sebagai ketentuan kelanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintasi dan Angkutan Jalan.


Dalam implementasinya, Polri akan lakukan tahapan-tahapan bila pemilik Kendaraan Bermotor tidak lakukan register ulang setidaknya dua tahun sesudah habis masa aktif Surat Pertanda Nomor Kendaraan Bermotor. Salah satunya, memberikan surat peringatan sepanjang lima bulan, lakukan penutupan registrasi kendaraan sepanjang 1 bulan, dan menghapuskan dari data induk ke data record sepanjang 12 bulan. Di tahapan akhir selanjutnya lakukan penghilangan data registrasi ranmor secara tetap.
Post a Comment
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS