Satpol PP Kota Cilegon Tertibkan K3 di Pasar Kranggot Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2003

 

Satpol PP Kota Cilegon Tertibkan K3 di Pasar Kranggot
Satpol PP Kota Cilegon Tertibkan K3 di Pasar Kranggot 

Satpol PP kota Cilegon - comunitynews - Dalam rencana penertiban pedagang yang melanggar ketentuan di teritori Pasar Kranggot, Dinas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama UPTD Pasar Kranggot lakukan anjuran penertiban pertama. Rabu (31/8/2022).


Team kombinasi (gabungan) yang terbagi dalam keamanan UPTD Pasar Kranggot dan Satpol PP Kota Cilegon dalam masalah ini melakukan pekerjaan sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 Mengenai Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Nomor lima tahun 2003 mengenai Ketentraman Ketertiban dan Keindahan (K3).


Kepala Satpol PP Kota Cilegon lewat Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Faruk Oktavian sampaikan pada pedagang yang ditertibkan itu, selainnya menyalahi Perda karena ada diarea yang tidak dibolehkan untuk menyimpan barang dagangan di bahu jalan ini cukup menggangu arus jalan raya yang disebut salah satunya jalan yang yang lumayan ramai dilewati.


Faruk menerangkan dalam aktivitas ini menitik beratkan pada anjuran sebagai usaha pembinaan dan pengawasan pasar, di mana diketemukan ada pedagang lakukan transaksi bisnis jual-beli di tempat yang bukan alokasinya seperti pada bahu jalan atau di atas trotoar.


"Berdasar inspeksi Anggota Satpol PP di atas lapangan, karena itu jelas ini telah menyalahi ketentuan peraturan daerah. Oleh karena itu dilaksanakan pengaturan pedagang yang menggangu ketertiban hingga dilaksanakan anjuran pertama dengan mengedukasi pedagang secara persuasif dan humanis, ini terus akan kami tindak lanjuti 1 Minggu depan supaya beberapa pedagang mematuhi peraturan supaya lalu lintas jalan berjalan normal tanpa rintangan dari pedagang di pinggir, batas jalan kiri dan kanan dan K3 di Pasar Kranggot bisa terbentuk," kata Faruk Oktavian, menerangkan.


Dalam pada itu, Kepala UPTD Pasar Kranggot, Dani Rahmat sampaikan terima kasih ke Dinas Pol PP Kota Cilegon yang telah ikut keterlibatan dalam aktivitas ini untuk merealisasikan kenyamanan, ketertiban dan keindahan umum.


"Kita menyaksikan meskipun masih tetap ada yang jualan di tepi jalan tetapi sedikit rapi karena ada penertiban ini. Semoga karena ada penertiban ini beberapa pedagang dapat mematuhi peraturan yang sudah kita sosialisasikan tidak untuk kembali jualan di tepi jalan jika masih menyalahi kita akan tindak tegas sesuai peraturan daerah yang ada," katanya.


Penertiban sendiri berlangsung dengan tertib dan lancar, maka dari itu diharapkan aktivitas ini dapat membenahi Pasar Kranggot dapat bertambah baik, tertib dan indah.

0 Response to "Satpol PP Kota Cilegon Tertibkan K3 di Pasar Kranggot Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2003 "

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...