Menteri Koordinator Mahfud Md Puji Objektivitas Majelis Hakim dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

 Mahfud Md Sambo

mahfud md sambo
Menteri Koordinator Mahfud Md Puji Objektivitas Majelis Hakim dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua


Mahfud MD Sambo - comunitynews - Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), memberikan respons positif atas vonis satu setengah tahun penjara yang diberikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut Mahfud, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah bertindak objektif dan memberikan vonis dengan pertimbangan yang baik.

"Saya rasa hakimnya benar-benar objektif, bebas dari pengaruh dari dalam dan tekanan opini publik," ucap Mahfud saat ditemui wartawan di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta pada hari Rabu, 15 Februari 2023.

Mahfud memuji majelis hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut dan menyebut para hakim tersebut memiliki rasa nasionalisme dan integritas.

"Kami memberikan ucapan selamat. Saya tidak ingin berpihak, tetapi saya merasa bersyukur dan bahagia punya hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud.

Mahfud juga menyinggung soal rongrongan yang terjadi dari dalam meskipun tidak dijelaskan secara terperinci. Dia merasa bangga karena majelis hakim mampu keluar dari tekanan opini publik dalam menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer.

Richard Eliezer telah divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 15 Februari 2023.

"Terdakwa Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim mempertimbangkan peran Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Majelis hakim menilai kejujuran dan keberanian Richard untuk menceritakan peristiwa yang sebenarnya membuat kasus ini kemudian terungkap. Richard dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai justice collaborator karena bukan pelaku utama dalam kasus ini. Pelaku utama dalam kasus ini adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dengan vonis terhadap Richard Eliezer ini, maka proses sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di tingkat pertama telah selesai. Majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi. Kuat Ma'ruf mendapatkan hukuman 15 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.

0 Response to "Menteri Koordinator Mahfud Md Puji Objektivitas Majelis Hakim dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...