Pantarlih Pemilu 2024: Mengupas Persoalan dan Solusi bagi Pemilih

Pantarlih Pemilu 2024

pantarlih pemilu 2024
Ilustrasi Gambar Pantarlih pemilu 2024

Pantarlih pemilu 2024 - comunitynews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan periode kerja untuk PPS, PPK, Pantarlih, dan Panwaslu untuk Pemilu 2024. Setiap jabatan memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda. PPK dan PPS adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, sedangkan Pantarlih adalah Panitia Pembaruan Data Pemilih, dan Panwaslu adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Berikut ini adalah detail Badan Ad Hoc Pemilu 2024: anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), Panitia Pembaruan Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pembaruan Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), dan Petugas Keamanan Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu dan Pemilihan.

Periode Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan Gaji mereka Periode kerja masing-masing Badan Ad Hoc dan Panwaslu Desa adalah sebagai berikut: Periode Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024 Periode Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024 Periode Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023 (periode kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya hampir sama).

Sementara itu, gaji PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut:

  1. Ketua PPK Rp 2.500.000 per bulan
  2. Anggota PPK Rp 2.200.000 per bulan
  3. Ketua PPS Rp 1.500.000 per bulan
  4. Anggota PPS Rp 1.300.000 per bulan
  5. Honor Pantarlih Rp 1 juta per bulan

Jadwal Pemilu 2024 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang tertera dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, sudah disahkan. Berikut ini adalah jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

  1. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu
  2. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pembaruan data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  3. Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
  4. Tanggal 14 Desember 2022 Penetapan peserta pemilu
  5. Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  6. Tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPD
  7. Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  8. Tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  9. Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024 Masa kampanye pemilu
  10. Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa tenang
  11. Tanggal 14 Februari 2024 Pemungutan suara
  12. Tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Penghitungan suara
  13. Tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  14. Paling lama 3 hari setelah pengumuman atau putusan dari MK Penetapan hasil pemilu
  15. Tanggal 1 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  16. Tanggal 20 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.


Dengan jadwal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa proses Pemilu 2024 akan dilakukan dengan baik dan teratur. Dalam proses pemilu, ada beberapa badan ad-hoc yang memiliki tugas dan wewenang masing-masing, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu). Masing-masing dari badan ad-hoc tersebut memiliki masa kerja yang berbeda dan gaji yang berbeda pula.

Untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan baik, KPU juga menetapkan jadwal pemilu 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam jadwal pemilu tersebut, terdapat beberapa tahapan penting, seperti perencanaan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta pemilu, dan masa kampanye pemilu.

Dengan semua hal tersebut, KPU memastikan bahwa proses Pemilu 2024 akan berlangsung dengan baik dan memenuhi tata krama yang berlaku. KPU berharap agar masyarakat dapat membantu dan mendukung proses pemilu 2024 dengan cara memahami tugas dan wewenang masing-masing badan ad-hoc, serta memahami jadwal pemilu yang berlaku.

0 Response to "Pantarlih Pemilu 2024: Mengupas Persoalan dan Solusi bagi Pemilih"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...