Home
jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif
kejaksaan
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif dalam Mewujudkan Keadilan untuk Perempuan dan Anak-anak

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif dalam Mewujudkan Keadilan untuk Perempuan dan Anak-anak


Jakarta, Senayan - comunitynews - Liputan6.com menggelar acara penghargaan yang membanggakan bagi berbagai tokoh inspiratif, mulai dari para pemimpin di bidang pertanian, tenaga kerja, hukum, dan banyak lagi. Festival yang diselenggarakan di Taman Senayan pada hari Sabtu (08/07/2023) ini menjadi momentum bersejarah untuk menghormati para tokoh tersebut, dengan tema menarik yang diusung, yaitu "Mewujudkan Akses Hukum dan Ekonomi untuk Perempuan dan Anak-anak Indonesia".


Salah satu penghargaan prestisius diberikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kategori "Tokoh Inspiratif dalam Menerapkan Hukum yang Humanis untuk Mewujudkan Keadilan bagi Perempuan dan Anak-anak".


Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pemberian penghargaan tersebut diberikan kepada Jaksa Agung atas dukungannya terhadap keadilan bagi perempuan dan anak-anak dalam penanganan perkara pidana. Hal ini tercermin dari terbitnya Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.


"Dalam setiap kasus pidana, tak peduli apakah itu pidana umum, pidana khusus, atau pidana lainnya, sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak, terutama dalam perkara kejahatan seksual yang sulit untuk diungkap melalui bukti-bukti yang ada. Hal ini juga berlaku untuk kasus-kasus yang melibatkan orang-orang terdekat, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Oleh karena itu, Kejaksaan RI menganggap hal ini sebagai perhatian serius," jelas Ketut Sumedana melalui pernyataan tertulisnya pada Sabtu (8/7/2023).


Lebih lanjut, tujuan diterbitkannya pedoman ini adalah untuk memastikan akses keadilan yang optimal bagi perempuan dan anak-anak yang berurusan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi dalam proses penanganan perkara pidana, mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan.


"Sebagai pemegang peran sentral dalam penegakan hukum, jaksa harus memiliki rasa kepedulian yang mendalam. Banyak peristiwa viral yang terjadi ketika kita tidak dapat menjelaskan dengan jelas mengenai hak-hak perempuan dan anak-anak yang menjadi korban tindak pidana, seperti kasus revenge porn di Pandeglang, tuntutan rendah dalam kasus pemerkosaan di Langkat, dan yang paling terkenal adalah kasus Herry Wirawan yang memperkosa 13 santri hingga mengalami kehamilan. Semua hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi jaksa yang menangani kasus-kasus semacam itu, di mana tidak hanya diperlukan hati nurani, tetapi juga sensitivitas sosial, psikologis, dan empati terhadap korban," ungkap Ketut Sumedana.


Tak hanya itu, Kejaksaan RI juga telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam peraturan tersebut, penyelesaian perkara difokuskan pada pendekatan sosial dengan memperhatikan kepentingan korban dalam proses penyelesaian.


"Semoga penghargaan ini memberikan inspirasi dan mendorong penegakan hukum yang lebih baik serta menghormati hak-hak perempuan dan anak-anak," ujar Ketut Sumedana dalam sambutan yang mewakili Jaksa Agung.


Ikuti berita menarik lainnya di Google News 

Blog authors