Home
Juli peduli kabupaten Tangerang
kabupaten Tanggerang
laporan pajak SPT tahunan
Juli Peduli Kabupaten Tangerang Gelar Keringanan Pajak dan Diskon BPHTB
 Juli Peduli Kabupaten Tangerang
Juli Peduli Kabupaten Tangerang
Ilustrasi: Juli Peduli Kabupaten Tangerang Gelar Keringanan Pajak dan Diskon BPHTB foto : Gramedia 

Juli Peduli kabupaten Tangerang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang telah mengimplementasikan program keringanan pajak yang disebut "Juli Peduli". Program ini memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan menghapuskan denda administrasi dan memberikan diskon sebesar 10% pada tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tujuan dari program ini adalah memberikan keringanan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak.

"Pada bulan Juli, kami telah mengimplementasikan program relaksasi pajak melalui program Juli Peduli. Program ini mencakup penghapusan denda khusus tunggakan PBB dari tahun masa pajak 1992 hingga tahun 2022. Selain itu, kami juga memberikan diskon sebesar 10% untuk pajak BPHTB," ujar Dwi Chandra Budiman, Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB, pada hari Senin (3/7/2023).

Dia menekankan peran penting pajak daerah dalam kesejahteraan negara, karena pajak merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah untuk membiayai sebagian besar pengeluaran mereka.

Diketahui bahwa PBB merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi pemerintah daerah, terutama di Kabupaten Tangerang. Dana yang diterima dari PBB dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pemerintah seperti infrastruktur, pendidikan, perawatan kesehatan, dan layanan publik lainnya.

"Dengan membayar pajak dengan patuh, masyarakat juga dapat menikmati berbagai manfaat. Salah satunya adalah berkontribusi dalam proses pembangunan di Kabupaten Tangerang," tambahnya.

Menanggapi inisiatif ini, dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak.

"Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memudahkan pembayaran pajak dengan menyediakan berbagai aplikasi e-commerce. Kami yakin tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak," tegasnya.

Sementara itu, Sugiyanto, seorang warga asal Tigaraksa, menyampaikan kebahagiannya atas diskon pembayaran pajak tersebut. Dia menyatakan, "Saya bersyukur dan senang karena terbebas dari denda pajak PBB. Menurut saya, ini adalah program yang sangat baik dan dapat meringankan beban masyarakat."

Ikuti kami di Google News 

Blog authors