Home
Konglomerasi Gula Semarang
Sejarah
Tragedi Runtuhnya Oei Tiong Ham Concern
Tragedi Runtuhnya Oei Tiong Ham Concern, Konglomerasi Gula Semarang

 

Tragedi Runtuhnya Oei Tiong Ham Concern, Konglomerasi Gula Semarang


Comunitynews - Oei Tiong Ham Concern (OTHC), perusahaan gula yang berbasis di Semarang dan pernah mendominasi pasar gula di Asia dan dunia, mengalami kenaikan dan kejatuhan yang dramatis dalam sejarahnya. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1893 oleh pengusaha Tionghoa kelahiran Semarang, Oei Tiong Ham, dan terdiri dari empat anak perusahaan gula yang berlokasi di India, Singapura, dan London.


Dengan jaringan bisnis yang luas, seperti yang tercatat dalam buku "Konglomerat Oei Tiong Ham" (1992) karya Onghokham, OTHC berhasil mengekspor 200.000 ton gula, melampaui perusahaan-perusahaan Barat pada periode 1911-1912. Pada saat yang sama, OTHC berhasil menguasai 60% pangsa pasar gula di Hindia Belanda.


Tak heran jika Oei Tiong Ham berhasil mengumpulkan kekayaan sebesar 200 juta gulden. Sebagai perbandingan, pada tahun 1925, satu gulden bisa membeli 20 kilogram beras. Dengan harga beras saat ini sekitar Rp 10.850 per kilogram, kekayaannya diperkirakan bernilai Rp 43,4 triliun.


Namun, setelah Oei Tiong Ham meninggal pada tanggal 6 Juli 1942, tepat 99 tahun yang lalu hari ini, perusahaan ini mengalami serangkaian masalah yang menyebabkan kehancurannya secara mendadak dalam semalam.


Kisahnya dimulai ketika para pewaris OTHC mengajukan gugatan di pengadilan Belanda untuk mendapatkan kembali jutaan gulden yang mereka simpan di De Javasche Bank (pendahulu Bank Indonesia) sebelum Perang Dunia II pada tahun 1942. Mereka berniat menggunakan uang tersebut untuk mendirikan pabrik gula dan menganggap bahwa pemerintah tidak berhak menggunakan warisan tersebut.


Dalam sebuah putaran kejadian, para pewaris keluar sebagai pemenang di pengadilan Belanda. Pengadilan mengordernya pemerintah untuk mengembalikan dana yang disimpan tersebut, permintaan yang dipatuhi. Namun, keluarga menganggap hal ini sebagai awal dari malapetaka bagi kerajaan bisnis OTHC.


Menurut buku "Tionghoa dalam Pusaran Politik" (2003) karya Benny G. Setiono, "Pengembalian tersebut, menurut Oei Tjong Tay (putra Oei Tiong Ham), mendorong pemerintah untuk mencari alasan guna menyita semua aset OTHC di Indonesia."


Tak lama setelah gugatan tersebut, pada tahun 1961, pengadilan Semarang tiba-tiba memanggil para pemilik saham Kian Gwan, kekuatan utama di balik konglomerasi OTHC. Mereka dipanggil untuk diadili atas tuduhan pelanggaran aturan valuta asing.


Karena semua pewaris tinggal di luar negeri dan tidak ada pembelaan yang disampaikan, pengadilan Semarang menyatakan OTHC bersalah. Pada tanggal 10 Juli 1961, barang bukti terkait kasus tersebut disita oleh negara.


Penyitaan ini juga mencakup warisan Oei Tiong Ham. Dengan kata lain, semua aset OTHC dan harta keluarga Oei disita. Hasil dari penyitaan tersebut kemudian digunakan sebagai modal untuk mendirikan perusahaan BUMN sektor gula bernama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada tahun 1964.


Setelah diambil alih oleh pemerintah, jejak bisnis konglomerasi besar OTHC dari era kolonial lenyap begitu saja. Bahkan, keturunan Oei Tiong Ham menghilang dari peredaran, hanya menjadi sejarah yang tersisa.


Ikuti kami di Google News 

Blog authors