Home
Biaya Haji
Biaya Haji 2024
biaya haji terbaru
Rahasia Biaya Haji 2024: Tunggu Kesepakatan Panja dan Pemerintah

  Biaya Haji 2024

Biaya Haji 2024
Ilustrasi: Rahasia Biaya Haji 2024: Tunggu Kesepakatan Panja dan Pemerintah

Biaya Haji 2024 - comunitynews - Kementerian Agama telah mengajukan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M kepada Komisi VIII DPR, dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Namun, pertanyaannya adalah, seberapa besar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah haji Indonesia?

Wibowo Prasetyo, Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, menjelaskan bahwa Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menentukan bahwa BPIH mencakup sejumlah dana untuk operasional Ibadah Haji. Namun, ia menegaskan bahwa jumlah usulan awal BPIH tidak menentukan secara langsung berapa yang harus dibayar oleh jemaah.

"Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah," terang Wibowo Prasetyo di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

"Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar," tambahnya.

Wibowo menegaskan bahwa usulan awal dari Kementerian Agama akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH, yang telah dibentuk oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag. Ketua Panja BPIH 1445 H/2023 M, Moekhlas Sidik, akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024.

"Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024," jelas Wibowo.

"Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji, akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR," tambahnya.

Wibowo memberikan contoh proses penetapan BPIH 1444 H/2023 M, di mana pemerintah dan DPR melakukan serangkaian pembahasan dan peninjauan harga layanan sebelum menetapkan BPIH 2023.

Dengan demikian, tunggu saja hasil kajian Panja, Raker Komisi VIII, dan pemerintah untuk mengetahui berapa biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji pada tahun 2024. Sampai saat itu, kita perlu bersabar dan menanti hasil kesepakatan yang akan diumumkan dalam Perpres BPIH 2024.

Blog authors