Korupsi Uang Nasabah: Penggeledahan dan Penangkapan Tersangka oleh Kejati Sumsel

 

Korupsi Uang Nasabah: Penggeledahan dan Penangkapan Tersangka oleh Kejati Sumsel
Korupsi Uang Nasabah: Penggeledahan dan Penangkapan Tersangka oleh Kejati Sumsel


SumSel (comunitynews) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali membuat gebrakan dalam menangani kasus korupsi uang nasabah di salah satu bank plat merah. Pada Senin, 22 Januari 2024, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah.


Menurut Vanny Yulia Eka Sari, penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman seorang tersangka, AT, yang merupakan warga Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Tersangka tersebut saat ini telah berada dalam tahanan jaksa. Proses penggeledahan ini didasari oleh surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.


Hasil penggeledahan membawa dampak signifikan dengan penyitaan beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat, dan benda lain yang dianggap relevan dalam perkara dugaan korupsi dana nasabah pada bank plat merah tersebut antara tahun 2022 sampai dengan 2023.


"Kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif," jelas Vanny. Perempuan berkacamata ini menambahkan bahwa sebelumnya, tim tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera telah berhasil menangkap tersangka AT yang menjadi subjek dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah bank plat merah tersebut. Tersangka ini, menurut Vanny, berhasil ditangkap setelah berada dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih satu bulan.


"Penangkapan dilakukan melalui pelacakan alat komunikasi secara intens, dan kami mengetahui keberadaan tersangka setelah berhasil diamankan, langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," tutup Vanny.


Kejadian ini menandai langkah serius Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menindaklanjuti kasus korupsi uang nasabah, dengan penggeledahan yang dilakukan dengan penuh ketelitian dan profesionalisme. Tim penyidik berusaha mengumpulkan bukti yang kuat untuk memastikan keadilan terwujud, sementara publik menantikan perkembangan lebih lanjut dalam penanganan kasus ini.

0 Response to "Korupsi Uang Nasabah: Penggeledahan dan Penangkapan Tersangka oleh Kejati Sumsel"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...