Pemahaman Mendalam tentang UU No 7 Tahun 2017: Kampanye Presiden dan Wakil Presiden

 UU No 7 Tahun 2017

UU No 7 Tahun 2017
Klarifikasi Pemahaman Mendalam tentang UU No 7 Tahun 2017

UU No 7 Tahun 2017 (comunitynews) - Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden RI, Joko Widodo, dengan tegas menyatakan pada tanggal 26 Januari 2024 bahwa setiap aspek kampanye politik telah diatur dengan jelas. Presiden Jokowi membuat pernyataan penting di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, yang membahas hak dan peraturan untuk kampanye presiden dan wakil presiden.

Hak Kampanye Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017


Presiden dan wakil presiden memiliki otoritas untuk melakukan kampanye, menurut Pasal 299 UU No 7 Tahun 2017. Kepala negara dan wakilnya diizinkan secara eksplisit untuk berpartisipasi dalam proses kampanye, seperti yang dijelaskan dalam pernyataan ini. Dengan demikian, dasar hukum yang kuat dibangun untuk pelaksanaan kampanye yang sah dan teratur.

Kualifikasi yang Harus Dipenuhi


Presiden juga menekankan Pasal 281 UU No 7 Tahun 2017, yang menetapkan peraturan yang harus diikuti oleh presiden dan wakil presiden selama kampanye. Di antaranya adalah kewajiban untuk menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan. Ini menunjukkan komitmen untuk memastikan kampanye dilakukan secara adil dan tanpa penyalahgunaan kekuasaan.

 Pernyataan Presiden Jokowi diklarifikas


Presiden Jokowi juga menekankan agar masyarakat dan pihak terkait tidak menginterpretasikan pernyataannya sebelumnya dengan cara yang berbeda. Ia menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan saat ini mencakup pernyataannya tentang presiden boleh memihak. Presiden menekankan bahwa untuk menghindari interpretasi yang salah, orang harus memahami konteks hukum yang mendasari setiap pernyataan.

Hasil kesimpulan

Dengan pernyataan Presiden Jokowi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami peraturan dan persyaratan UU No 7 Tahun 2017 yang berkaitan dengan kampanye. Pemilihan umum yang adil dan demokratis membutuhkan keterbukaan dan kejelasan dalam proses kampanye. Peraturan ini tidak hanya menetapkan batasan yang harus dipatuhi, tetapi juga memberikan dasar hukum yang solid untuk seluruh proses kampanye, yang akan meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.

0 Response to "Pemahaman Mendalam tentang UU No 7 Tahun 2017: Kampanye Presiden dan Wakil Presiden"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...