Polsek Jatiuwung Tangerang Amankan Peredaran Obat Terlarang

Polsek Jatiuwung Tangerang Amankan Peredaran Obat Terlarang

Tangerang (comunitynews) - Polisi Polsek Jatiuwung berhasil menyita 380 butir obat terlarang eksimer, 60 butir tramadol, dan uang tunai senilai Rp. 1.669.000 dalam operasi tangkap tangan. 

Pria berusia 19 tahun, yang mengaku sebagai penjaga toko dengan inisial S alias Marko, diamankan karena menjual obat tanpa izin resmi dari instansi kesehatan.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono, menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai toko kosmetik yang menjual obat terlarang. 

Lokasinya di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, berhasil diamankan pada Minggu malam.

Dalam pemeriksaan, ratusan butir obat eksimer dan tramadol siap edar ditemukan dan diamankan. 

"Kita datangi lokasi toko ini berada di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pada Minggu, (4/2) semalam," kata Doni. Senin (5/2/2024) pagi WIB.

Pelaku bersama barang bukti saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Kantor Polsek Jatiuwung. Kapolsek menegaskan tanggap terhadap informasi masyarakat terkait kejahatan atau gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tegas Donni.

Rezi

0 Response to "Polsek Jatiuwung Tangerang Amankan Peredaran Obat Terlarang "

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...