Home
Desak Mundur Sekda Calon Bupati
disiplin asn kabupaten Tangerang
sekda Maesyal Rasyid
Aksi Mahasiswa Tangerang: Desak Mundur Sekda Calon Bupati
Desak Mundur Sekda Calon Bupati
Aksi Mahasiswa Tangerang di pusat pemerintah kabpaten tangerang Kamis (14/3/2024)

Kab.Tangerang (comunitynews) -  Pada Kamis, 14 Maret 2024, puluhan mahasiswa berunjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Tangerang. Mereka menyoroti tindakan Moch. Maesyal Rasyid, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, yang, meskipun masih berstatus ASN, secara terang-terangan melakukan kampanye untuk dirinya sendiri sebagai calon Bupati Tangerang.

Menurut Malik Abdul Azis, koordinator aksi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara melanggar tindakan Moch. Maesyal Rasyid yang menyebar baliho dan spanduk untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati Tangerang. Azis merujuk pada Pasal 58 ayat (3) UU tersebut, yang menyatakan bahwa ASN yang mencalonkan diri atau diusulkan sebagai bupati atau wakil bupati harus mengundurkan diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon.


"Moch. Maesyal Rasyid dengan tegas menyatakan dirinya sebagai calon Bupati, walaupun ia masih menjabat sebagai Sekda. Kami menegaskan bahwa Moch. Maesyal Rasyid harus melepaskan jabatan Sekda terlebih dahulu sebelum mencalonkan diri sebagai Bupati Tangerang," kata Azis dengan tegas.

Menurut Azis, tindakan Moch. Maesyal Rasyid melanggar netralitas ASN karena dia tetap menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tangerang sambil aktif melakukan kampanye dengan baliho dan spanduk yang mendeklarasikan dirinya sebagai calon bupati. Mereka menuntut Moch. Maesyal Rasyid untuk mengundurkan diri dari jabatan Sekda jika dia ingin mencalonkan diri sebagai bupati Tangerang, kata Azis.

Azis juga menyatakan bahwa ada kemungkinan konflik kepentingan karena pemasangan baliho dan spanduk yang bertuliskan "Moch. Maesyal Rasyid Calon Bupati Tangerang 2024-2029." Akis menekankan bahwa Moch. Maesyal Rasyid memiliki posisi strategis sebagai Sekda, yang memungkinkannya menggunakan fasilitas negara dan memobilisasi massa di dalam ASN dan SKPD untuk kepentingan kampanye pribadi. Azis berpendapat bahwa hal ini dapat mengancam netralitas pejabat publik.


"Dari sudut pandang jabatan yang diemban saat ini, Moch Maesyal Rasyid duduk di kursi strategis yang dapat digunakan dengan cermat untuk menggalang dukungan, meskipun risiko penyalahgunaan fasilitas negara dan penggerakan massa di lingkungan ASN dan SKPD menjadi keprihatinan utama dalam mempertahankan netralitas pejabat publik," jelas Azis.

Dengan demonstrasi ini, mahasiswa menunjukkan bahwa integritas dan netralitas ASN sangat penting dalam proses politik. Mereka menuntut agar pemerintah Kabupaten Tangerang menindaklanjuti pelanggaran Moch. Maesyal Rasyid dan memastikan bahwa aturan netralitas ASN dilaksanakan secara adil dan tegas.

Blog authors