PP 14 Tahun 2024: THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara

PP 14 Tahun 2024

PP 14 tahun 2024
Ilustrasi: PP 14 Tahun 2024: THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara

PP 14 tahun 2024 (comunitynews) - Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang sangat dinantikan, baru-baru ini dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. 

Peraturan ini berfokus pada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2024.

Menurut PP, pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan penghargaan atas pengabdian para pegawai kepada negara dan negara. Pasal 2 PP Nomor 14 Tahun 2024 jelas menyatakan bahwa Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai aparatur negara? Mereka termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Pejabat Negara lainnya.

Salah satu hal penting yang diatur dalam PP ini adalah waktu pembayaran THR dan gaji ke-13. THR harus dibayarkan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya. Namun, pemerintah menjamin bahwa THR akan dibayarkan setelah Hari Raya.

Untuk gaji ke-13, pembayarannya diatur lebih jauh. Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika pembayarannya tertunda, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Sangat penting untuk diingat bahwa besaran THR dan gaji ke-13 tertinggi untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bekerja di lembaga pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri, dapat diakses melalui tautan resmi jdih.setneg.go.id.

Dengan dikeluarkannya PP Nomor 14 Tahun 2024, diharapkan untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi para aparatur negara serta mendorong semangat kerja yang lebih tinggi untuk melayani bangsa dan Negara. semoga  implementasi PP ini berjalan lancar dan menguntungkan semua pihak yang terlibat.

Opini dan dikutip dari berbagai sumber

0 Response to "PP 14 Tahun 2024: THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara"

Iklan Atas artikel




Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Loading...

Iklan Bawah Artikel

Loading...