0
Home  ›  Indosat  ›  internet  ›  Kabel FO Indosat

Pemasangan Kabel FO Indosat di Kalianda Diduga Tanpa Izin Lengkap

"Pemasangan tiang dan kabel Fiber Optik (FO) Kalianda di jalan Trans Sumatra tepatnya depan Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Kelurahan Way Urang, ke"

Pekerja saat dikonfirmasi dilokasi,Foto:Roni

Kab.LamSel (comunitynews) - Pemasangan tiang dan kabel Fiber Optik (FO) Kalianda di jalan Trans Sumatra tepatnya depan Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Kelurahan Way Urang, kecamatan Kalianda, diketahui milik Indosat yang diduga tanpa Izin.

Saat dikonfirmasi dilokasi pekerja yang tak menyebutkan nama mengatakan "punya Indosat" kata pekerja dengan singkat.

Diwaktu yang sama wartawan mencoba menggali informasi kepada pemangku pemerintah kelurahan Way Urang,Imam Wahyudi.Kepala kelurahan mengatakan tidak tau menahu hal ini.

"Tidak tau dan tak ada yang berkordinasi dari pihak Indosat ke Kelurahan Way Urang", katanya saat dikonfirmasi.

Mengutip dari peraturan Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.

Dari informasi yang dihimpun pemasangan project kabel FO milik Indosat yang diduga tak berizin tersebut, rencananya mereka akan melakukan pemasangan kabel FO yang tersebar di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Demi menjaga keindahan kota tanpa banyak kabel dan tiang yang semerawut wajib memiliki surat rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika, serta dilengkapi izin dari Dinas PUPR, bahkan di kota-kota besar sudah melarang adanya aktivitas pemasangan kabel udara.

Dalam waktu dekat awak media akan mengkonfirmasi pemangku kebijakan Camat Kalianda,Dinas PUPR,dan Satpol PP untuk dimintai keterangan klarifikasi prihal pemasangan kabel FO diduga tak memiliki izin lengkap lancar beroperasi.

Roni
Post a Comment
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS