0
Home  ›  Berita desa  ›  Masa Jabatan Kepala Desa  ›  Revisi UU Desa

Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang

"Revisi UU Desa dan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi Sorotan Utama dalam Pembahasan DPR RI."

Revisi UU Desa

Revisi UU Desa
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, revisi UU Desa

Revisi UU Desa (comunitynews) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam tindakan bersejarah, pada Kamis (28/3/2024).

Keputusan penting ini, yang dibuat dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023–2024, akan membawa transformasi besar dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah salah satu perubahan penting yang disetujui. Kepala desa sekarang dapat menjabat selama 8 tahun, meskipun masa jabatan sebelumnya 6 tahun.

Sebagaimana dijelaskan oleh Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi DPR RI, hasil dari diskusi RUU Desa mencakup 26 poin perubahan yang signifikan. Di antaranya termasuk:

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa


Dibandingkan dengan masa jabatan sebelumnya yang hanya 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode, masa jabatan kepala desa sekarang diperpanjang menjadi 8 tahun menurut Pasal 39.

Penambahan Pasal-Pasal Penting


Pasal 5A mengatur pemberian Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi, sedangkan Pasal 26 mengatur tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa. Selain itu, Pasal 50A mengatur Badan Permusyawaratan Desa, dan Pasal 62 mengatur Perangkat Desa, sesuai dengan kemampuan desa.

Persyaratan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)


Pasal 34A menetapkan persyaratan untuk jumlah calon kepala desa yang diperlukan untuk pemilihan kepala desa, dan Pasal 72 membahas sumber pendapatan desa. Pasal 118 dan 121A juga mengatur ketentuan peralihan, pemantauan, dan peninjauan undang-undang.

Sangat mengejutkan bahwa revisi UU Desa disetujui oleh sembilan fraksi di Baleg DPR RI. Kemudian, hasilnya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Setelah diskusi mendalam, termasuk rapat kerja bersama pemerintah pada tanggal 5 Februari 2024, langkah ini diambil.

Menurut Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, revisi UU Desa ini akan membangun desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera. Dia berharap ini akan membantu mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
Post a Comment
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS