Home
Kriminal
Tragedi Pembunuhan Keponakan di Tangerang
Tragedi Pembunuhan Keponakan di Tangerang: Motif Sakit Hati

 

Tragedi Pembunuhan Keponakan di Tangerang
Ilustrasi: Tragedi Pembunuhan Keponakan di Tangerang

Kab.Tangerang (comunitynews) - Sebuah kejadian tragis terjadi di Kabupaten Tangerang ketika seorang ibu rumah tangga berusia 40 tahun, yang kemudian diidentifikasi sebagai LN, ditangkap oleh polisi atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang bocah kelas 1 SD bernama EV, keponakannya sendiri.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa motif di balik perbuatan mengerikan ini adalah rasa sakit hati yang dirasakan oleh LN terhadap ibu korban. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban ditemukan dengan posisi tertutup terpal tidak jauh dari tempat tinggalnya.


Menurut keterangan Zain, EV terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB dan tidak pulang hingga pukul 11.30 WIB. Orang tua korban, curiga dengan ketidakhadiran anak mereka, melaporkan hal tersebut kepada polisi setelah usaha mencari keberadaannya bersama warga sekitar.


Pada pukul 20.00 WIB, seorang anak ditemukan hanya beberapa meter dari rumah korban, tersembunyi di dalam terpal tempat penyimpanan hio, dalam kondisi lemas. Orang tua korban segera membawa EV ke Rumah Sakit BUN di wilayah Kosambi, namun sayangnya korban dinyatakan meninggal dunia setibanya di sana.


Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam dengan melibatkan pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, dan pencocokan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi mencurigai LN sebagai pelaku. LN kemudian ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi.


Dalam interogasi, LN mengakui perbuatannya yang mengerikan. Ia menghabisi nyawa keponakannya dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama 10 menit. Upaya untuk menyembunyikan kejahatannya dilakukan dengan mencopot anting-anting korban dan menyembunyikannya di bawah ember dekat kamar mandi, agar terlihat seperti tindak pencurian.


Motif pembunuhan ini ternyata berasal dari kesalahan sederhana. LN merasa sakit hati karena ibu korban menolak memberikan pinjaman uang sebesar Rp 300 ribu.


Hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan pada leher yang menyebabkan penyumbatan jalan napas.


Saat ini, LN dan barang bukti telah diamankan oleh Polsek Teluknaga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.


Kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya dari rasa sakit hati yang berlebihan, yang dapat mengarah pada tindakan yang tidak terbayangkan. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan keadilan yang pantas.

Blog authors