Home
Gereja Pentakosta
kabupaten Lampung Selatan
Izin Pembangunan Gereja Pentakosta Akhirnya Terbit
Izin Pembangunan Gereja Pentakosta Akhirnya Terbit


Kab.LamSel (comunitynews) -Jemaat Gereja Pentakosta di Dusun 4, Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya bisa bernafas lega. Setelah lima tahun menanti, izin pembangunan gereja mereka akhirnya diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Momen bersejarah ini disambut gembira oleh jemaat saat Ketua Pembangunan Gereja Pentakosta Indonesia, Sandi Roy Manatugo, bertemu dengan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, di ruang konferensi video rumah dinas bupati, Kamis (30/5/2024). 

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Camat Kecamatan Jati Agung, Firdaus Adam, dan para pekerja pembangunan gereja.

Dalam kesempatan tersebut, Sandi Roy Manatugo menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan dan kepedulian Bupati Nanang Ermanto terhadap umat beragama di Lampung Selatan. 

"Lima tahun kami menunggu izin pembangunan gereja ini. Hari ini, berkat bantuan dan kepedulian Pak Bupati Nanang Ermanto, perizinan akhirnya selesai," ujarnya.

Bupati Nanang Ermanto mengapresiasi kerjasama antara pemerintah setempat, Polres, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lampung Selatan yang berperan penting dalam penyelesaian masalah ini. 

Bupati juga menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk segera menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB).

"IMB harus segera diterbitkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," tegas Nanang.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepala Dinas PMPPTSP Lampung Selatan, Rio Gismara, memastikan proses penerbitan surat izin segera diselesaikan. 

"Semua syarat telah terpenuhi, jadi tidak ada alasan bagi kami untuk tidak menerbitkan surat izinnya," kata Rio Gismara.

Dengan adanya izin ini, jemaat Gereja Pentakosta kini bisa beribadah dengan tenang di rumah ibadah mereka yang baru.

Roni

Blog authors