-->

Notification

×

Iklan

iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Fakta Sopir Angkot Tega Regut Paksa Mahkota Siswi SMP

Tuesday, September 3, 2019 | 2:38 AM WIB Last Updated 2019-09-02T20:21:09Z
iklan
Comunitynews.com-TANGERANG – Seseorang sopir angkot di Kota Tangerang tega menodai siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sekarang aktor sudah ditangkap petugas di Mapolsek Jatiuwung.

Fakta Sopir Angkot Tega Regut Paksa Mahkota Siswi SMP
Gambar ilustri

Aktor, ADI (25) asal Karawang, Jawa Barat, ini diamankan team buser pimpinan Kanit Reskrim AKP Zazali, selesai menyetubuhi CL, bocah 13 tahun di dalam rumah kontrakannya di lokasi Perumnas IV, Jatiuwung, Kota Tangerang.


“Korban adalah penumpang angkot, sebab tiap pergi serta pulang sekolah memakai angkot,” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring di Mapolrestro Tangerang, Senin (2/9/2019).


Tindakan bejat dikerjakan ADI pada Jumat (30/8/2019) lalu, kira-kira jam 13.30 WIB. Aktor lakukan jurus jitunya dengan membujuk serta mengobrol dengan korbannya saat sedang berduaan dengan si korban.


Menurut Aditya, aktor sok mengenal sok dekat (SKSD) sebelum menodai bocah SMP tidak bersalah itu.


“Jadi aktor ini SKSD ke aktor, ia nanya-nanya ‘eh kamu namanya ini ya’ terus dibawa mengobrol terus sampai selanjutnya aktor membelokan kendaraannya mengarah yang berlainan,” jelas Aditya.


Sebab cemas angkot yang dikendarai korban meluncur mengarah yang bersimpangan, CL langsung bertanya pada aktor. Sopir angkot bejat itu juga masih mengobrol seakan-akan telah mengenal dekat sama korbannya.


AC juga langsung lancarkan laganya menodai CL di kontrakannya yang ada di Jalan Udayana, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. “Pelaku menyetubuhi korban dengan paksa di kontrakannya. Usai lakukan itu, aktor langsung mengantar korban pulang tetapi tidak di tempat tinggalnya tetapi dekat situ,” kata Aditya.


Polisi juga tangkap aktor di kontrakannya sesudah terima laporan dari orangtua korban yang lihat perilaku anaknya sesudah waktu insiden.


“Malam selanjutnya orangtua korban membuat laporan. Sebab lihat perilaku anaknya yang aneh, seringkali melantur serta melamun saja,” sebut Aditya.


Sekarang aktor harus ikhlas meneruskan hidupnya dibalik jeruji besi untuk bertanggung jawab tindakannya berdasar masalah 81 serta atau 82 UU nomer 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak.


“Pelaku kami tindak serta sanksi hukuman penjara di atas 10 tahun,” pangkas Kapolsek.
×
Berita Terbaru Update